Polisi Sita Puluhan Liter Miras

Singaraja| Sedikitnya ada 90 liter minuman keras jenis arak bali yang berhasil diamankan Polisi dalam operasi tersebut. Penyitaan terhadap miras itu dilakukan lantaran dijual tanpa ijin peredaran termasuk surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB).

Puluhan miras yang berhasil disita itu masing masing berasal dari Kadek Sukada, 30, warga Banjar Dinas Anyar, Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. Dari tanggannya, Polisi menyita tiga jirigen yang masing masing berisi 20 liter arak bali.

- Advertisement -

Penyitaan juga dilakukan terhadap pedagang Gede Sedana alias Conut, 33, warga Banjar Dinas Ambengan, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Disana polisi menemukan satu jerigen arak Bali, yang disembunyikan di samping rumahnya.

Kasat Sabhara Polres Buleleng Wayan Parta mengatakan, barang bukti berupa miras termasuk pedagang diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pun demikian, terhadap pedagang tidak dilakukan penahanan, namun mereka harus mengikuti siding Tindak Pidana Ringan (tipiring).

Miras kami sita karena pedagang tidak bisa menunjukkan ijin berupa SIUP MB, untuk pedagang nantinya harus menjalani siding tipiring,” Jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts