200 Ribu Korban Narkoba akan Direhabilitasi

Singaraja | Pemerintah Indonesia menargetkan merehablitasi 200 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Upaya ini dilakukan secara konsisten dan melibatkan sejumlah institusi Negara termasuk Kementerian Sosial.

“Tahun ini, pemerintah menargetkan akan merehabililitasi 200 ribu korban penyalahgunaan narkoba, ” ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) IPWL di Jakarta, Sabtu (23/1/2016) lalu.

- Advertisement -

Kementerian Sosial (Kemensos), kata Mensos, mendapat tugas merehabilitasi sosial 15 ribu korban penyalahgunaan narkoba. Tahun lalu, target pemerintah 100 ribu dan Kemensos mendapat tugas 10 ribu.
“Pada 2015, Kemensos mendapat tugas merehabilitasi sosial 10 ribu dari 100 ribu. Sedangkan 2016,  merehabilitasi 15 ribu dari 200 ribu korban penyalahgunaan narkoba, ” katanya.

Untuk merehabilitasi 15 ribu korban dilaksanakan di 118 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) berbasis panti yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dilaksanakan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM). Seluruh rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkoba berbasis panti terbatas. Sedangkan penjangkauan berbais RBM bisa tiga kali lipat daripada di panti.
Selain 118 IPWL yang eksisting, juga 69 IPWL masih dalam proses akreditasi dari Kemensos. Keberadaan IPWL juga bisa mempercepat proses pemetaan permasalahan dan penjangkauan pelayanan di masyarakat. “Pemetaan begitu penting, agar bisa menghitung bersama-sama dan tidak dikira-kira apalagi secara fiktif. Hasil pemertaan dan realisasi pada Mei-Juni akan dievaluasi, ” tandasnya.

Dari 118 IPWL sudah diberikan form agar diisi untuk mengetahui kebutuhan kanselor adiksi dari 700 dan 500 pekerja sosial (peksos) adiksi dengan jumlah klien. Jika dirasa kurang cukup, maka segera dilakukan rekrutmen. “Para kanselor adiksi dan peksos adiksi yang baru direkrut tersebut, akan ditraining, magang dan harus mengikuti proses sertifikasi, ” kata Khofifah.

Menurut Khofiah, sangat diperlukan sosialisasi untuk masyarakat. Pencegahan itu mahal dan perlu proses serta memastikan pasca rehababilitasi korban penyalahgunaan narkoba tidak addict kembali, karena factor lingkungan dan pergaulan.

- Advertisement -

“Usai direhabilitasi bekas korban penyalahgunaan narkota masih mungkin bisa addict kembali, bahkan bisa dengan narkoba yang berbasis teknologi, ” ucapnya. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan infrastruktur yang dibangun di beberapa kota besar di Indonesia yakni berupa Pusat Informasi dan Edukasi Bahaya Narkoba bagi semua lapisan masyarakat dan telah dilengkapi data-data, ruang teater, serta informasi bahaya narkoba.|sumber : Kemsos|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts