PNS Mulai Gunakan Seragam Baru

Singaraja | Seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali sudah memulai menggunakan seragam baru sesuai dengan kebijakan dari Kemendagri. Seperti terlihat kamis kemarin, seluruh PNS menggunakan seragam berwarna putih. sementara hari Jumat menggunakan Kain Batik atau Kain Tenun khas daerah masing-masing.

Perubahan seragam dinas PNSĀ  ini diatur dalam Permendagri. Namun sebenarnya, dari Permendagri yang telah diterbitkan, penggunaan seragam baru itu baru mulai aktif pada Senin depan, (8/2).

- Advertisement -

Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra mengakui adanya perubahan seragam yang harus diikuti oleh para pegawai dilingkup Pemkab Buleleng tanpa terkecuali. Khususnya pada hari kamis dengan mengenakan seragam baju putih.

ā€œYa memang ada edaran dari Kemendagri tentang perubahan seragam ini. Kami sebagai jajaran dibawahnya tentu harus mengikuti aturan tersebut. Makanya, kamis para pegawai harus menggunakan baju putih,ā€ Jelasnya.

Menurutnya Wabup Sutjidra, perubahan seragam di Pemkab Buleleng hanya berlaku setiap kamis dan jumat. Dimana pakaian endek yang biasanya hari kamis digesera ke hari jumat.

ā€œUntuk pakaian endek masih kami gunakan setiap hari jumat, setelah kegiatan krida, pegawai kembali berganti pakaian menggunakan baju endek untuk bekerja,ā€ Imbuhnya.

- Advertisement -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin – Selasa pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis – Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. “Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, Kamis (4/2).

Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Diungkapkannya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

“Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan,” ujar dia. |RM|Puspen Kemendagri|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts