Langgar Perda, Pedagang Desak DPRD Stop Toko Modern

Singaraja| Puluhan pedagang dari Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Lokal Desa Pejarakan, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (1/4). Mereka menolak rencana pembukaan sebuah minimarket yang berjarak 200 meter dari pasar tradisional desa setempat karena telah melanggar PErda Nomer 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar modern di Kabupaten Buleleng.

Bahkan menuurt warga, minimarket tersebut saat ini sudah selesai dibangun dan sudah siap beroperasi. Kedatangan Puluhan pedagang itu diterima Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa bersama sejumlah anggota di ruang gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Menurut Ketua asosiasi pedagang lokal desa pejarakan Wayan Suandi, keberadaan pasar modern atau minimarket yang akan dibuka di desa Pejarakan dirasakan akan mematikan ekonomi para pedagang kecil di sana. Apalagi diketahui bahwa pembangunan Pasar Modern tersebut telah melanggar aturan yang ada yakni Peraturan daerah (Perda) no 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern.

“Keberadaan pasar modern berjenis waralaba ini pasti akan mematikan pedagang kecil lain yang ada disana. Apalagi pembangunannya menyalahi aturan. Karena dalam perda kan sudah jelas tertulis bahwa Jarak Pasar Modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter, kalau ini Cuma berjarak 270 meter saja,” ungkapnya.

Pedagang lain, Abdul juga mengungkapkan lebih ekstrim bahwa dirinya tidak setuju bila pemerintah menginjinkan di desanya. “Kalau boleh kami meminta agar Pemkab dan DPRD Buleleng bisa mengatur keberadaan pasar modern misalnya dibuka di ibukota kecamatan saja. Bukan masuk ke pedesaan karena ini bisa mematikan mata pencaharian kami,” pintanya

Menanggapi keluhan para pedagang itu, Anggota Komisi I DPRD Buleleng Haji Mulyadi Putra yang merupakan anggota Dewan dari Dapil Kecamatan Gerokgak memberikan pembelaan untuk para pedagang. Menurutnya, sudah ada pelanggaran aturan yang telah dilakukan oleh Pengusa Pasar Modern tersebut. Sehingga Dewan harus mengeluarkan rekomendasi tegas, agar Pemkab Buleleng tidak memberikan ijin atas berdirinya pasar Modern tersebut.

- Advertisement -

“ini sudah jelas sudah ada pelanggaran yang dilakukan, jadi saya harap dewan bias memberikan rekomendasi kepada pemkab untuk tidak megeluarkan ijin. Karena yang saya takutkan nantinya, kejadian ini akan menimbulkan konflik horizontal di Desa Pejarakan,” Jelasnya.

Selain menyalahi Perda Nomer 10 tahun 2013, Toko modern itu juga belum mengantongi ijin dari Badan PErijinan Terpadu (BPT) terkait dengan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), SIUP, AMDAL dan ijin lainnya yang terkait.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng segera akan memberikan rekomendasi untuk Pemkab Buleleng. Diantaranya agar Pemkab Buleleng dalam mengeluarkan perijinan terhadap kebedaraan investasi Pasar Modern tersebut, tetap pada aturan yang ada yakni Perda no 10 tahun 2013.

“Perda No 10 tahun 2013 ini merupakan harga mati untuk menegakkan peraturan, kalau memang aturan itu dilanggar, ya Pemkab Buleleng tidak usah mengeluarkan ijin,” tegasnya.

Camat Gerokgak, Putu Ariadi Pribadi yang mendampingi warga diminta untuk segera menghentikan sementara keberadaan minimarket tersbeut karena sudah jelas melanggar atuuran daerah.
Ariadi mengaku siap untuk itu, karena sebenarnya sebelumnya daripihak kecamatan juga sudah pernah meminta kepada investornya untukmenunda sampai seluruh perijinan dilengkapi. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts