Pasangan Calon Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Singaraja | Tahapan Pilkada Buleleng yang secara serentak terlaksana dengan Pilkada di daerah lain akan dimulai 30 April 2016. Itu sudah sesuai dengan PKPU Nomer 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Yang menjadi perhatian penting, Pihak pasangan calon peserta Pilkada Buleleng nantinya tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga kampanye di ruang publik. Ini karena KPU yang akan memfasilitasi seluruh pencetakan dan pemasangan alat peraga kampanye.

- Advertisement -

“Begitu ditetapkan sebagai pasangan calon yang resmi, maka mereka sudah harus menyerahkan desain alat peraga beserta visi misinya. Nanti, KPU yang akan mencetak dan memasang sesuai zona. Pasangan calon tidak boleh mencetak dan memasang alat peraga lagi selain yang dicetak dan dipasang oleh KPU BUleleng,” kata Ketua KPU BUleleng, Gde Suardana saat Jumpa Pers Senin (18/4).

Alat peraga kampanye itu bisa berupa Baliho, Umbul-umbul, Spanduk, Poster serta Pamplet. Poster maupun Pamplet pun akan disebar berdasarkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Buleleng. “Mengenai jumlah KK di Buleleng nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini DInas Kependudukan dan Catatan Sipil,” terang Suardana didampingi anggota komisioner lainnya.

Begitupun kampanye di media massa juga akan difasilitasi oleh KPU, baik di media massa cetak dan elektronik. Masa kampanye akan dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 14 Februari 2017.

“Jadi masa kampanye memang lebih panjang dibandingkan Pilkada serentak tahun 2015 lalau. Masa kampanye pIlkada 2017 ini kurang lebih selama 3,5 bulan,” ujarnya.

- Advertisement -

Sementara terkait dengan debat publik pasangan calon, juga akan diambil waktu diantara masa kampanye tersebut dan akan disiarakan secara langsung di media televisi. Cuma sampai saat ini, belum diputuskan lokasi untuk debat publik.

Sementara terkait dengan anggaran Pilkada Buleleng, KPU Buleleng berharap penyusunan danpenandatangannaskah perjanjian hibah daerah (NHPD) juga bisa sesuai dengan tahapan, maksimal berakhir pada tanggal 22 Mei 2016. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts