7 Baliho Berbau Pilkada Diberangus Satpol PP

Singaraja | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng menurunkan paksa puluhan baliho bodong atau tanpa dokumen perijinan serta mangkir dari pembayaran pajak reklame.

Sedikitnya ada 80 Baliho, Spanduk, Banner dan sejenisnya yang diberangus Satpol PP, Tujuh unit diantaranya berbau Pilkada Buleleng.

- Advertisement -

Kepala Seksi (Kasi) Obrasional Bidang Trantib Sastpol-PP Made Yudistra mengatakan sebelum melakukan penurunan secara paksa, pihaknya sudah memberikan toleransi agar pemiliknya mengurus perijinan ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) Buleleng.

Surat teguran juga sudah dilayangkan oleh Satpol PP kepada masing-masing pemilik alat peraga atau baliho, banner serta spanduk itu.  Namun faktanya hingga batas waktu itu berakhir justru banyak yang belum juga dilengkapi izin.

“Batas waktu sudah berakhir.Kami sudah memebri toleransi selama dua hri, lalau apa lagi? kesempatan untuk mengurus izin sudah habis dan setelah kita cek ternyata tetap saja membandel, ya kami turunkan secara paksa,” kata Yudistira menyesalkan, Minggu (15/5) usai penertiban.

Baliho yang sempat diberi toleransi khusus itu yakni baliho yang berbau Pilkada Buleleng dan bersifat promosi.

- Advertisement -

Dari sisi lokasi, pemasangan, baliho-baliho tersebut juga melanggar aturan. Lokasi pemasangannya sebagian besar di dalam kota seperti di kawasan Patung Catus Pata Jalan Veteran, Jalan Ahmad Yani, wilayah Kelurahan Banyuasri, hingga di simpang empat Pantai Penimbangan, Singaraja.

“Sekarang baliho itu masih kita simpan di kantor dan kalau pemiliknya ingin mengambil kami persilahkan,” katanya.

Di sisi lain Yudistira mengatakan, setelah penertiban ini Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan melalui patroli ke sejumlah lokasi.  Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan aparat pemerintahan terbawah mulai dari Pemerintahan desa dan kelurahan, KEcamatan supaya ikut memantau dan memebrikan informasi terkait pemasangan baliho, spanduk maupun banner yang tidak sesuai peraturan dan perijinan.

Di tempat terpisah, Kepala BBPT I Putu Karuna menjelaskan terhitung 14 Maret 2016 lalu pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap baliho maupun spanduk dan banner di sejumlah wilayah di Buleleng.

Dari pendataan itu, sebagian besar baliho yang ditemukan bodong dan dokumen izinnya telah habis masa berlakunya. “Kalau yang tidak berizin sama sekali dan izinnya mati itu sangat banyak kita temukan. Sudah kami surati pemiliknya namun tidak banyak yang mau memperpanjang atau mencari izin. Kami sudah laporkan ke Satpol-PP untuk menurunkan baliho yang melanggar itu,” katanya.

Sesuai regulasi, semua pemasangan reklame harus sesuai dengan peraturand an perijinan secara legal. Reklame komersil, selain izin lokasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) N0. 51 Tahun 2007, pemiliknya juga wajib membayar pajak reklame seperti yang diatur pada Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2011. |NM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts