PPDI Minta DPRD Buleleng Akomodir Perangkat Desa Yang Diberhentikan

Singaraja | Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng meminta Pansus Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian PErangkat Desa mengakomodir para perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan sebagai konsekuensi penerapan UU No. 6 Tahun 2013 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 tentang masa tugas perangkat desa berdasarkan umur.

Keinginan PPDI Buleleng ini disampaikan langsung kepada tim pansus yang sedang melaksanakan rapat untuk membahas Ranperda ini, Selasa (7/6) di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Sekretaris PPDI Putu Romel menjelaskan pembahasan ranperda ini menjadi kesempatan yang baik untuk memperjuangkan nasib para perangkat desa yang sudah diberhentikan paska terbitnya UU dan PP.

Pemberhentian sebelumnya hanya mengikuti UU dan PP saja. Sementara peraturan daerah yang kala itu mengatur masa tugas perangkat desa berdasarkan masa jabatan sudah tidak relevan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Untuk itu, melalui pembahasan ranperda ini pihaknya mendesak pansus mencarikan formulasi yang tepat, sehingga polemik ini bisa diakhiri.

“Kami ingin mendapat penjelasan bahwa pemberhentian rekan kami yang sudah mengabdi puluhan tahun itu diberhentikan dengan UU No. 6 Tahun 2013 dan PP No. 43 Tahun 2014 itu dan perda sendiri waktu itu jelas tidak berlaku lagi. Nah sekarang dibahas ranperda yang menyesuaikan dengan regulasi terbaru itu ada aturan yang bisa mengakomodir dan menyelesaikan persoalan itu,” katanya.

- Advertisement -

Sementara Ketua Pansus Putu Tirta Adnyana Untuk mengakomodir keinginan PPDI agar perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan mengikuti UU dan PP masih perlu pengkajian dan pembahasan lanjutan. Nantinya, kemungkinan dalam raneprda akan ditambahkan dengan pasal peralihan.

“Kami juga memikirkan nasib kawan perangkat desa yang sudah terlanjur diberhentikan dan sekarang kita bahas ranperda ini tentu peluang perlu menambah pasal peralihan, sehingga situasi itu bisa diselesaikan secepatnya,” katanya.

Ranperda ini dibahas untuk menindaklanjuti terbitnya UU No. 6 Tahun 2013 dan PP No. 43 Tahun 2014. Di samping itu, perda yang sebelumnya mengatur perangkat desa berdasarkan masa tugas itu tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selain itu, pihaknya merencanakan akan melakukan pembahasan khusus terkait surat edaran Sekkab Buleleng yang memperpanjang dua kali enam bulan untuk perangkat desa yang belum berumur 60 tahun.

Pembahasan ini penting agar perangkat desa yang kini dalam masa perpanjangan itu bisa diakomodir dalam perda untuk bisa melaksanakan tugas-tugasnya hingga umur 60 tahun.

“Ini juga menjadi permasalahan bagi kami di pansus dan nanti akan ada pembahasan khusus soal edaran ini. Keinginan kami untuk yang sudah diperpanjang ini dibuatkan aturannya dalam ranperda agar mereka tetap bisa melaksanakan tugasnya hingga umur 60 tahun,” jelasnya.

Pembahasan Ranperda ini masih membahas permasalahan perangkat desa yang telah diberhentikan mengacu UU dan PP. Di samping itu, pembahasan juga menitikberatkan terbitnya surat edaran Sekkab Buleleng No. 140/447/Bid/2016 tanggal 30 Maret 2016 yang mengatur bahwa perangkat desa yang habis masa tugasnya tanggal 3 Maret 2016 dan belum berumur 60 tahun masa tugasnya diperpanjang dua kali enam bulan.

Sementara, surat Direktorat Jendral Bina Desa menyebut perangkat desa yang masa tugasnya berakhir 22 Juni 2016 dapat diperpanjang dua kali enam bulan. Antara edaran sekkab dengan surat direjen bina desa ini memunculkan keresahan di kalangan perangkat desa, sehingga pansus akan membahas khusus menyangkut masa perpanjangan perangkat desa tersebut. |NM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts