BKSDA Bongkar Bangunan Dilahan TWA Buyan Tamblingan

Singaraja, koranbuleleng.com, Sebuah bangunan setengah jadi di kawasan Tawan Wisata Alam (TWA) Danau Buyan Tamblingan, di Banjar Asah Gobleg, Desa Gobleg, Kecamatan Sukasada disegel oleh petugas Polisi Hutan (Polhut) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Jumat 24 Juni 2016.

BKSDA Bali menganggap bangunan tersebut liar dan melanggar peraturan terkait kawasan Teman Wisata Alam (TWA) Danau Buyan-Tamblingan. BAnguna yang disegel masih berupa tembok batako, lokasinya tepat berada diatas Danau. Konon, Bangunan ini dimiliki leh seorang warga, Komang Nanik yang juga memiliki warung di kawasan itu.

- Advertisement -

Menurut salah satu penyidik BKSDA Bali, Komang Agus Kartika sebelum dilakukan penyegelan, pihak BKSDA sempat memberikan teguran lisan dan tertulis karena didalam kawasan konservasi TWA Buyan-Tamblingan tidak dibenarkan untuk mendirikan bangunan.

“Saat kami melakukan patroli pada 20 Mei lalu kami menemukan bangunan ini, dan sampai saat ini masih tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kartika.

Sebenarnya, pemilik bangunan KomangNanik juga sebelumnya sudah melakukan pembongkaran pada sebagian bangunan. TEtapi pihak BKSDA tetap akan melanjutkan proses hokum yang berlaku.

Nanik mengaku tidak mengetahui secara persis jika ada larangan untuk membangun di kawasan itu. Di sisi lain, Nanik juga merasa mengaku masih mempunyai hak atas tanah di kawasn pinggir jalan tempatnya membangun itu.

- Advertisement -

Menurutnya, pada tahun 1966 silam pembangunan jalan Bedugul – Banyuatis dilakukan dan membebaskan sebagian tanah milik keluarganya untuk jalan tersebut. Tetapi Nanik mengaku mengiklaskan penyegelan tersbeut dan akan membongkar bangunan miliknya. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts