Tiga Kepala SKPD Hasil Seleksi Terbuka Resmi Menjabat

Singaraja, koranbuleleng.com| Tiga Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)  hasil rekrutmen seleksi terbuka, resmi menjabat setelah melalui pelantikan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana di wantilan Praja Winangun, komplek Kantor Bupati Buleleng, Selasa 2 Agustus 2016. Ketiganya yakni Ketut Suparta Wijaya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ketut Suparto sebagai Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian serta Made Subur sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng.

Secara resmi ketiga pejabat ini diangkat melali Keputusan Bupati Buleleng nomor 821.2/2083/BKD tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama  di lingkungan pemerintah Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Beberapa hal penting dalam dalam keputusan Bupati tersebut ditegaskan sebagai pertimbangan dalam rangka kelancaran tugas-tugas pemerintahan  dan pembangunan sehingga dipandang perlu untuk mengangkat  pejabat pimpinan tinggi pratama, selain itu sesuai dengan  surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B : 1188/KASN/7/2016 tertanggal 15 Juni 2016, serta pertimbangan dari keputusan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Bali dan peraturan serta regulasi lainnya.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana dalam arahannya meminta kepada pejabat terkait yang telah dilantik untuk segera bekerja dan memanajemen SKPD yang dipimmpinnya untuk kemajuan daerah Buleleng.

Bupati menekankan kepada masing-masing pejabat yang dilantik. KEpala pelaksanan BPBD Made Subur diminta untuk mempelajari langkah-langkah preventif, maping daerah-daerah rawan bencana di sleuruh Buleleng.

“Harus dilakukan dari sekarang, dan sosialisasi penting. Selama ini BPBD dianggap bekerja hanya ketika ada bencana baru bekerja. Sekarang harus dimulai langkah prepentif, penebangan pohon dilakukan sekarang. Saya tahu Pak Subur ini orang lapangan,” pinta Bupati Buleleng kepada Kepala Pelaksana BPBD Buleleng, Made Subur.

- Advertisement -

BPBD juga diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng karena saat ini Pemkab Buleleng sedang mendorong pola konservasi sebagai program integrasi antar SKPD BPBD, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian dan Peternakan.

Bupati juga menginginkan kepada Disperindagkop supaya mempelajari paska panen wilayah-wilayah pertanian. “Pasca panen itu diprogramkan. Perlihatkan ke saya dulu. Teknologi sudah ada, sekarang tinggal buat kemasan untuk produk-produk paska panen itu. Ini tugas Diskopdagrin, coba dipelajari itu,’terang Bupati dalam arahannya.

Begitupun Dinas Pekerjaan Umum, Bupati Buleleng meminta supaya terus memantau schedule pembangunan infrastruktur di Buleleng karena terkaitd engan anggaran bantuan dari pemerintah Pusat dan sinkronisasi dengan anggaran daerah.

Menurut Bupati, masing-masing telah mempunyai tugas dan tupoksi yang jelas sehingga seluruh program yang terangkum dalam program 12 PAS segera bisa dilaksanakan. Disisi lain, Bupati juga menuntut ketiga pejabat ini bisa menemukan kreasi dan inovasi dalam menjalankan program di masing-masing SKPD yang dipimpin.

Ketiga pejabat yang dilantik ini tergolong pejabat senior dan telah menempati pos strategis dilingkungan Pemkab Buleleng. Ketut Suparta Wijaya sebelumnya adalah sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang juga merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Suparta Wijaya tergolong pejabat yang cukup cekatan dan cepat menangani permasalahan pekerjaan umum.

Sementara Ketut Suparto adalah Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan di sekretariat daerah Pemkab Buleleng. Dia juga sempat menempati posisi sebagai sekretaris Dinas Koperasi, perdagangan dan perindustrian.

Dan Made Subur, sebelumnya menjabat sebagai sekretaris BPMPD Kabupaten Buleleng, juga pernah menjabat sebagai sekretaris DInas Kebudayaan dan pariwisata Kabupaten Buleleng.

Terkait dengan pelantikan ini, Bupati juga menegaskan sebenarnya sesuai dengan undang-undang Pilkada bahwa Bupati dilarang untuk melakukan keputuan strategis termasuk mutasi di lingkungan pemerintahan sejak enam bulan sebelum masa pendaftaran. Namun di undang-undang itu juga dijelaskan tentang klausul bahwa boleh dilakukan mutasi apabila ada rekomendasi dari Mendagri.

“Tetapi argumen yang kami sampaikan juga bahwa proses telah berjalan panjang sejak Maret 2016. Salah satunya kita konsisten untuk melakukan hal-jal yang harus dipedomani. Bahkan ini bisa dilihat dari penghargaan BKN Awards, dengan dasar itu kami mengutus Wakil Bupati dan dibantu Pak Sekda ke Jakarta bertemu Mendagri. Sebab bila tidak dilantik akan ada kevakuman cukup lama sampai ada pejabat Bupati yang baru dan punya kewenangan untuk melantik. Saya hitung kevakuman bisa sampai satu tahun,” terang Bupati. Bupati menjelaskan bahwa pelantikan kepala SKPD hari ini sudah berdasarkan dengan regulasi yang dipedomani.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts