Buleleng Genjot Perekaman E-KTP

Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng menggenjot peremkaman data kependudukan dengan cara melakukan pelayanan hingga ke desa-desa. Sampai saat ini, sebanyak 118 warga yang sudah mencukupi umur namun belum mempunyai E-KTP.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Dewa Ketut Mudita mengatakan, Saat ini Kemendagri sudah menginstruksikan penuntasan perekamanan data kependudukan secara online, untuk itu pemerintah daerah melakukan upaya jemput bola ke desa-desa untuk melakukan peremkaman di masing-masing kecamatan di Buleleng.

- Advertisement -

Selain itu, layanan adminsitrasi kependudukan secara masal juga mulai digulirkan. Namun sejumlah warga memang belum sepenuhnya mempunyai kesadaran melakukan perekaman data.

Selain itu, fakta yang ditemukan adalah kebanyakan warga yang merantau di luar daerah tidak ingin meluangkan waktu pulang ke kampunggnya melakukan perekaman e-KTP.

“Kesadaran untuk melakukan perekaman yang maish kurang. Perekaman di kecamatan dan jemput bola ke desa-desa termasuk pelayanan secara masal belum optimal dimanfaatkan oleh warga kita,” kata Dewa Ketut Mudita.

Sampai 30 September 2016 ini seluruh perekaman data kependudukan harus tuntas, jika sampai pada tangal tersebut tidak sampai tuntas, maka data-data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman ini untuk sementara akan di-nonaktif-kan. Resikonya, jika warga mengurus e-KTP atau identitas kependudukan yang lain diwajibkan mengurus dari awal yang sudah pasti akan memakan waktu lama.

- Advertisement -

Untuk itu, Disdukcapil berharap agar seluruh masyuarakat yang Judah cukup umur untuk melakukan perekaman sebaik mungkin, sehingga seluruhnya warga melakukan perekaman data kependudukannya yang akan dijadikan dasar untuk mengurus e-KTP atau identitas berbasis online lainnya.

Mudita juga mengatakan, ketersedian keping e-KTP di daerahnya saat ini masih terbatas. Stok yang tersedia yakni sekitar 912 keping e-KTP dan jumlah ini dialokasikan untuk permohonan e-KTP antara 200 hingga 400 pemohon.

Karena masih terbatas, Disdukcapil untuk sementara waktu harus emlayani yang urgen, Semisal permohonan untuk jaminan kesehatan dan keperluan pindah status kependudukan. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts