Kewajiban Guru Kontrak Cerdaskan Generasi di Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com| Sebanyak 991 Guru kontrak yang telah lulus dalam seleksi mengikuti orientasi tugas, di Gedung Keseneian Gde Manik, Singaraja, Rabu 5 Oktober 2016. Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana meminta kepada guru kontrak yang telah dinyatakan lulus supaya meningkatkan kualitas pendidikan serta mencerdaskan generasi anak-anak sekolah di Kabupaten Buleleng.

“Saya minta kepada semuanya, untuk bisa meningkatkan prestasi di masing masing sekolahnya, kualitas pendidikan kita harus naikkan, sehingga nanti kita memiliki siswa yang memiliki kemampuan akademik yang cerdas, dan non akademik yang terus meningkat,” pinta Bupati.

- Advertisement -

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menambahkan, untuk tahun 2016 ini, Pemkab Buleleng baru bisa memberikan gaji kepada guru kontrak sebesar Rp 1 Juta. Nantinya kesejahteraan dengan peningkatan honor akan disesuaikan dengan pendapatan daerah.

“Mudah-mudahan tahun depan bisa ditingkatkan menjadi Rp 1,2 Juta, yang nanti juga akan disesuaikan dengan PAD kita. Kami berharap seluruh guru kontrak yang bertugas di seluruh wilayah Buleleng untuk tetap semangat. Karena masa depan generasi penerus kita ada di tangan bapak ibu guru,” urai Agus Suradnyana.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengaku sependapat dengan usulan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana untuk menaikkan honor guru kontrak menjadi Rp 1,2 Juta.

“Kita kan paham sekali masalah pendidikan di Buleleng, apalagi di Buleleng memang kekurangan guru. Jadi kami di DPRD Buleleng tentu akan mendorong yang menjadi kebutuhan dari pada tenaga pendidikan khususnya mengenai honor. Karena ini juga merupakan hak mereka yang berperan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Buleleng,” Tegasnya

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Gede Suyasa menjelaskan, 991 guru kontrak SD yang telah lulus diwajibkan untuk memenuhi persyaratan utama yakni memenuhi jam mengajar minimal 75. Tidak hanya itu, setiap guru kontrak pun diwajibkan untuk melakukan absensi jurnal kelas yang akan dipakai acuan dalam presentase kehadiran jika ada pengawas yang berkunjung.

Selain itu Lanjut Suyasa, yang menjadi penekanan adalah sebagai seorang pendidik guru kontrak juga dituntut cakap dalam administrasi rancangan pembelajaran. Sehingga proses pembelajaran yangberimbas kepada anak didik dapat dilakukan dengan maksimal.

“Jadi minimal sekali mereka harus mengajar 12 jam dalam seminggu, seperti guru Penjaskes yang jam mengajarnya memang sedikit, jika kehadiran kurang dari syarat minimum, maka honor juga akan disesuaikan dan tidak dapat dicairkan penuh,” Jelasnya.

Kadisdik Buleleng Gede Suyasa juga memberikan penjelasan terkait dengan proses pencairan honor para guru kontrak. Ia menjelaskan bahwa prosesnya berbeda dengan pencairan honor pegawai.

“pengamprahan honor guru kontrak baru dapat dilaksanakan apabila seluruh guru sudah menyetorkan administrasi berupa tanda tangan honor oleh masing-masing guru kontrak dan berita acara serah terima pekerjaan yang diserahkan kepada dinas,” terang Suyasa.

Penjelasan itu diberikan lantaran selama ini sering menjadi kendala ada satu dua orang guru yang belum menyetor administasi, yang mengakibatkan dinas tidak dapat mengamprah honor mereka.Hal itu terjadi karena bagian keuangan tidak mau mencairkan bila administrasinya belum lengkap.

Seperti diketahui, dalam rekrutmen Guru Kontrak SD, Dinas Pendidikan menyatakan ada 1000 orang yang lulus. Namun dalam pendaftaran ulang, hanya 991 yang melakukan pendaftaran, sehingga 9 kuota masing kosong. Terkait hal itu, dalam waktu dekat Dinas Pendidikan akan merapatkan dengan tim panitia untuk memutuskan pengganti mereka. Penggantian itu pun menurut Suyasa akan dilakukan sesuai dengan ringkin dan kebutuhan guru di tempat pelamar bersangkutan yang dinyatakan gugur.|RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts