Kuasai Dua Jabatan, Adi Purnawijaya Dilaporkan ke Badan Kehormatan

Singaraja, koranbuleleng.com| Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya, yang juga anggota DPRD Buleleng dari fraksi Partai Demokrat dilaporkan ke Badan Kehormatan karena merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Permusyarwatan Desa (BPD) Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng. Pelapornya adalah Perbekel Desa Alasangker, I Wayan Sitama. Perbekel mendesak agar BK DPRD Buleleng memberikan sanksi tegas terhadap Adi Purnawijaya.

BK DPRD Buleleng telah menerima laporan dari Perbekel Desa Alasangker berdasarkan surat No.141/96/Pem/2016 tertanggal 3 oktober 2016. Dalam surat tersebut, Adi masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Alasangker. Padahal sesuai dengan pasal 64 huruf f UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pengurus BPD dilarang merangkap jabatan.

- Advertisement -

Karena selama ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Buleleng, Adi Purnawijaya juga lebih banyak mengutamakan tugasnya d DPRD Buleleng sehingga tugas di BPD Desa Alasangker terbengakalai dan berdampak pada program pembangunan dan keputusan-keputusan yang sifatnya resmi di Desa Alasangker menjadi terhambat.

Dari laporan itu, Ketua BK DPRD Buleleng I Gusti Made Artana bersama anggota BK Didampingi tim pakar DPRD Buleleng Wayan Rideng telah melakukan klarifikasi dengan Perbekel Alasangker, Wayan Sitama, di Desa Alasangker, Kamis 13 Oktober 2016.

Dari hasil klarifikasi, saat ini BK DPRD Buleleng masih melakukan kajian terhadap laporan Perbekel  Alasangker. Nantinya setelah melakukan kajian, BK akan melakukan klarifikasi dengan pihak terlapor.

“Setiap pengaduan yang masuk wajib ditindaklanjuti. Pengaduan  akan kami pelajari dulu dan setelah itu akan melakukan penelusuran dengan pihak terlapor,”ujar Made Artana.

- Advertisement -

Perbekel Desa Alasangker Wayan Sitama mengatakan, alasan mengapa baru melaporkan persoalan ini karena pihaknya masih memberikan toleransi kepada yang bersangkutan dan menghormati sebagai tokoh masyarakat dan sudah duduk menjadi wakil rakyat terhormat.

“Dua pertimbangan yang mendasari laporan kami kepada BK. Kami meminta agar UU itu ditaati oleh siapapun termasuk tugas-tugas sebagai Ketua BPD,” katanya.

Di tempat terpisah Made Adi Purnawijaya mengakui diriny a masih menjabat sebagai Ketua BPD Desa Alasangker, namun saat dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Buleleng, Dia mengaku sudah pernah meminta kepada Perbekel Alasangker agar perbekel mengganti jabatan Ketua BPD.

Tetapi Purnawijaya juga beralasan warga termasuk anggota BPD lainnya justru masih menginginkan agar dirinya duduk dalam BPD karena bisa membantu kepentingan desa dan akses lobi ke Pemerintah Kabupaten Buleleng.

“Saya sudah meminta mundur kok, tetapi tidak diproses oleh perbekel. Warga dan anggota tetap meminta saya menjadi BPD. Saya juga sudah mendelegasian tugas saya kepada anggota lain dan itu sudah berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Adi curiga dibalik semua ini karena alasan politis saja. Menurutnya sesuai dengan tatib DPRD Buleleng BK bisa menjatuhkan sanksi jika anggota atau pimpinan DPRD apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik. “Kesalahan yang berkaitan dengan etika sebagai anggota DPRD apa? Apakah merangkap jabatan itu termasuk melanggar kode etik? itu jelas terlalu berlebihan. Saat pimpinan membahas masalah ini saya akan minta penjelasan apakah BK bisa memberikan sanksi sesuai keinginan perbekel,” tegasnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts