Tim Advokasi Surya Desak Verifikasi Ulang, PASS Didampingi 45 Pengacara

Singaraja, koranbuleleng.com | Proses pleno rekapitulasi verifikasi faktual di Kecamatan Buleleng sempat tegang. Tim penghubung SURYA tidak mau menandatangani berita acara verifikasi tingkat kecamatan karena merasa proses verifikasi ditingkat desa atau kelurahan terjadi kecurangan berupa tekanan dan intimidasi, Selasa 18 Oktober 2016.

Tim advokasi dari Pasangan SURYA pun meminta agar dilakukan verifikasi ulang dibeberapa wilayah menyusul adanya tekanan dan intervensi tersebut. Tim advokasi SURYA mengaku segera akan melakukan pelaporan ke Panwaslih Buleleng.

- Advertisement -

Sekretaris Tim Advokasi SURYA, Nyoman Sunarta menyatakan selama proses verifikasi tahap dua terjadi kecurangan yang sangat massif di beberapa wilayah. Banyak intimidasi kepada pendukung SURYA supaya tidak datang ke tempat verifikasi faktual dengan berbagai ancaman.

“Kami meminta kepada KPU Buleleng agar dilaksanakan verifikasi ulang karena terjadi banyak kecurangan yang sangat massif. Intimidasi dan tekanan sangat keras kepada pendukung SURYA agar tidak datang ke lokasi verifikasi. Semua itu sudah kami catat dan akan menjadi bahan pelaporan kami ke Panwaslih Buleleng. Untuk itu, kami meminta supaya KPU Buleleng bisa memberikan kesempatan untuk mengulang verifikasi di beberapa daerah yang memang tidak bisa dilakukan verifikasi.”terang Sunarta.

Beberapa daerah yang masuk dalam catatan tim advokasi SURYA terjadi tekanan dan intimidasi itu yakni di Kelurahan Banyuasri, Kelurahan Banjar Jawa, bahkan menurut Sunarta diwilayah ini tidak terjadi verifikasi. Ada juga di Kampung baru, Kampung Bugis juga terjadi tekanan.

Sunarta juga mengklaim telah memiliki saksi dan bukti yang akan disampaikan sebagai bahan pelaporan. Ia juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng menunda pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten, hingga masalah tersebut selesai terlebih dahulu.

- Advertisement -

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Buleleng, Komang Udi Udiyana mengakui tim penghubung SURYA menolak menandatangani berita acara. Beberapa menit Pleno akan ditutup, tim penghubung SURYA tiba-tiba saja mengajukan keberatan karena ingin mendatangkan pendukung yang tidak bisa diverifikasi pada tingkat desa dan kelurahan.

“Jadi mereka inginkan bahwa pendukungnya bisa diverifikasi di kecamatan. Sehingga tim LO tidak mau tanda tangan berita acara B6-KWK hasil rekap pleno di kecamatan. Kami meminta supaya semua berjalan sesuai aturan saja,” kata Udi.

Tak hanya itu, kata Udi bahwa tim penghubung mencatat sejumlah daerah yang mendapatkan tekanan yakni Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kampung Baru, Kelurahan Banyuning, Kelurahan Penarukan, Kelurahan Banjar Jawa, serta Kelurahan Banyuasri.

Menurut Udi, semula proses pleno verifikasi faktual tahapan dua yang dilangsungkan sejak pukul 14.00 siang berjalan lancar. Petugas verifikasi di tiap desa pun telah menyampaikan laporan. Belakangan saat rapat pleno akan ditutup, tim penghubung paket Surya, Gede Sumartawan menyatakan keberatan dan menolak menandatangani berita acara.

Rapat pleno pun tertunda selama sejam lebih. Tim penghubung dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascan) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun terlibat perbincangan serius. Tim penghubung Surya bahkan langsung didampingi tim advokasi Surya. Belakangan rapat pleno tetap berjalan dan tetap ditutup, meski tim penghubung paket Surya menolak menandatangani berita acara verifikasi faktual yang jumlahnya dinyatakan 4.115 KTP yang memenuhi syarat.

PASS Dikawal 45 Tim Advokasi Reaksi Cepat

Disisi lain, Pasangan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra juga didampingi oleh 45 tim advokasi yang diturunkan langsung oleh DPD PDIP Propinsi Bali untuk mendampingi pasangan calon selama proses tahapan Pilkada Buleleng. Tim Advokasi PASS ini akan secepat mungkin untuk mengantisipasi brbagai permaslahan hukum terkaitdengan tahapan Pilkada di Buleleng yang dialami oleh pasangan calon.

Tim advokasi PASS berharap agar KPU Buleleng dan Panwaslih Buleleng bisa bekerja secara adil dan meneggakakn aturan yang benar dan tidak ada diskriminatif. Apalagi saat ini, baru tahapan verifikasi faktual yangmasih berjalan di masing-masing kecamatan.

Tim Advokasi PASS meminta bila ada peraturan-peraturan KPU yang sepenuhnya harus disosialisasikan kepada tim pemenangan, maka sehingga dengan jelas dan pasti tim pemenangan mengetahui tahapan-tahapan yang jelas dan bagaimana sistem sosialisasi.

“Seperti sekarang yang terjadi terkait TMS maupun MS. Bila benar ada peraturan yang tidak boleh mengajukan keberatan yang MS tidak boleh TMS, tetapi TMS boleh merubah MS. Nah inilah yang kami inginkan agar ada peraturan yang jelas, tegak lurus,”ujar Made Sumiati, salah satu tim advokasi.

Sumiati mengatakan, 45 tim advokasi ini akan begerak cepat bila mana terjadi permasalahan hukum selama tahapan Pilkada Buleleng.

“Kami memang bergerak cepat, jikamemang mendapat informasi permalshan hukum, maka kami  harus segera menyelesaikan. Gerak cepat,”ujar Sumiati. |NP|

 

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts