Belum Ada Desain Surat Suara

Singaraja, koranbuleleng.com| Setelah menetapkan satu pasangan peserta Pilkada Buleleng 2017, KPU Buleleng sampai kini belum menentukan format desain surat suara, apakah nanti hanya terdapat satu gambar pasangan peserta Pilkada atau berdampingan dengan kotak kosong.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan KPU Buleleng masih menunggu edaran resmi dari KPU RI terkait hal itu. “Mengenai desain surat suara, kami masih menunggu arahan KPU RI, mudah-mudahan dalam waktu segera ada arahan teknis surat suara untuk Pilkada Buleleng dengan satu paket pasangan calon,” ujar Suardana.

- Advertisement -

Untuk alat kelengkapan TPS tetap sama seperti biasa, yakni ada empat unit bilik suara masing-masing dengan satu kotak suara, dan ada tujuh petugas KPPS.

“Untuk wilayah-wilayah Pilkada yang diikuti oleh satu pasangan calon, desain surat suaranya belum ada, kami masih mengkoordinasikannya,” tegas Suardana kembali.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menetapkan satu Pasangan Calon (Paslon) dalam perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2017 yakni Pasangan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra. Dampak dari penetapan itu, tahapan Pilkada Buleleng khususnya untuk tahapan kampanye kembali berubah.

Keterlibatan calon tunggal dalam Perhelatan Pilkada kali ini merupakah sejarah untuk Buleleng khususnya dan di Bali pada umumnya. Padahal, dalam tahapan Pilkada Buleleng, KPU Kabupaten Buleleng telah melakukan perpanjangan pendaftaran bagi Partai Politik untuk mendaftarkan Bakal Pasangan Calon. Namun hingga batas terakhir yakni 30 Oktober 2016 Pukul 24.00 wita, tidak ada satu calon yang mendaftar ke KPU Buleleng.

- Advertisement -

Penetapan calon tunggal itu dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Buleleng yang digelar di Sekretariat KPU Buleleng, Senin, 31 Oktober 2016. Pada rapat tersebut, KPU Buleleng menerbitkan Surat Keputusan (SK) KPU Buleleng Nomor 129/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang menetapkan Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS) sebagai calon tunggal dalam Pilbup Buleleng 2017. Dimana pasangan ini diusung PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat, serta didukung dari Partai Hanura, Partai Gerindra, juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tidak hanya itu, dalam pleno KPU Buleleng juga menerbitkan SK nomor 130/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 yang mengatur perubahan kelima tentang tahapan Pilbup Buleleng 2017. Dalam SK itu, salah satunya terjadi perubahan jadwal kampanye. Pada tahapan sebelumnya, kampanye disebut berlangsung pada 22 November hingga 11 Februari 2017. Kini dengan ditetapkannya calon tunggal, maka kampanye akan dimulai pada 4 November 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang.

Gede Suardana mengatakan terkait dengan tahapan kampanye tersebut, pasangan calon Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra sebagai Pasangan Calon berstatus Petahana, harus sudah menyerahkan surat cuti paling lambat pada awal kampanye dimulai.

“Untuk surat ijin cuti itu paling lambat harus sudah diserahkan kepada KPU Buleleng paling lambat tanggal 4 November 2016 atau pada saat awal dimulainya kampanye. Kalau melewati batas waktu itu, maka pasangan calon akan dibatalkan sebagai peserta pemilihan,” Ungkap Suardana.

Terkait dengan tahapan Kampanye, juga akan dilengkapi dengan Alat Peraga Kampanye. Dimana nantinya alat peraga Kampanye (APK) ada yang difasilitasi oleh KPU, serta alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan penambahan oleh Pasangan Calon. Dimana APK yang difasilitasi KPU masing masing 5 buah baliho, 20 umbul umbul, 2 buah spanduk yang dipasang  disetiap desa. Sementara untuk yang dilakukan penambahan oleh Paslon masing masing 7 buah Baliho, 30 buah Umbul umbul, dan 3 buah spanduk yang dipasang disetiap desa.

“APK yang difasilitasi KPU akan dipasang oleh KPU, kemudian diserahkan kepada paslon dan berkewajiban memelihara, mangganti jika ada kerusakan, dan juga menurunkan. Begitu juga APK yang ditambahkan Pasangan calon. Hanya saja, Penggantian APK yang rusak harus mendapat persetujuan KPU buleleng. Sementara untuk Design APK yang dibuat oleh Paslon harus disamakan dengan yang dibuat oleh KPU Buleleng,” Jelas Suardana.

Sementara itu calon Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menyatakan pihaknya akan tetap mengikuti tahapan yang sudah menjadi aturan dari KPU Buleleng. Hanya saja kini tantangan yang dihadapi oleh calon tunggal adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena calon tunggal adalah hal yang baru.

“Mungkin perlu sosialisasi lebih intens pada masyarakat. Karena ini hal baru di Buleleng, malahan di Bali. Saya bukan lawan kotak kosong, tapi lawan orang yang nggak ada,” ujarnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts