Bupati PAS Minta Perbekel Baru Pahami Aturan

Singaraja, koranbuleleng.com| Warga Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng kini memiliki pemimpin baru.Ketut Ardika, sosok yang kini menjabat sebagai Perbekel Antar Waktu Desa Jinengdalem. Hal tersebut dimulai dengan dilantiknya Ketut Ardika. Desa Jinengdalem sebelumnya dipimpin oleh Penjabat Perbekel, I Ketut Sumerta.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketut Ardika sebagai Perbekel Antar Waktu Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng dilakukan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST di wantilan Pura Bukit, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, Jumat (28/10). Hadir pula pada kesempatan ini Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Anggota DPD RI Dapil Bali, Kadek Arimbawa, Anggota DPRD Provinsi Bali, Kadek Setiawan, Kepala SKPD lingkup Pemkab Buleleng, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Buleleng.

- Advertisement -

Dalam pengarahannya, Bupati Agus Suradnyana menyampaikan kepada Perbekel Desa Jinengdalem yang baru agar terus belajar dan memahami Undang-Undang tentang Desa. Menurut Bupati yang akrab disapa PAS ini, menjadi perbekel atau kepala desa bukanlah sebuah kebanggaan sebagai pemimpin, melainkan sebagai pengayah atau pelayan masyarakat, pengayahyang mengerti aturan. Melaksanakan pekerjaan secara transparan dan jujur. “Pemahaman tentang peraturan menjadi sangat penting agar bisa melaksanakan pekerjaan secara transparan, jujur, dan seadil-adilnya,” ucapnya.

Dirinya menambahkan perbekel yang baru harus merangkul dan bekerjasama dengan semua pihak seperti BPD. Dalam penyusunan APBDes, peran BPD sangat vital karena APBDes disetujui oleh BPD tentunya dengan perencanaan yang matang. “Dalam pembangunan desa, semua pihak harus dirangkul terutama BPD karena APBDes harus dengan persetujuan BPD dan disusun bersama,” imbuhnya.

Ditemui di sela-sela pelantikan, Kepala BPMPD Kabupaten Buleleng, I Gede Sandhiyasa, S.Sos.,M.Si menjelaskan pelantikan perbekel antar waktu ini sebagai implementasi Permendagri No. 82 tentang pemilihan kepala desa dan Perda Kabupaten Buleleng No. 3 Tahun 2015. Kedua peraturan tersebut mengatur tentang masa jabatan perbekel yang diberhentikan karena sesuatu hal apabila masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka diadakan pemilihan antar waktu. “Karena perbekel yang lama terjerat kasus hukum dan masa jabatannya masih tiga tahun, maka ditunjuklah penjabat untuk melaksanakan proses pemilihan antar waktu. Jadi, perbekel yang terpilih melalui musyawarah desa menjadi perbekel antar waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan,” jelasnya.

Disinggung mengenai lamanya pemilihan perbekel antar waktu, Sandhiyasa menjelaskan pemilihan masih menunggu ketetapan status dan putusan pengadilan. Seperti diketahui, Perbekel Jinengdalem sebelumnya, Nengah Nawa terjerat kasus hukum. BPMPD sendiri menunggu keputusan yang incraht dari pengadilan. “Kita menunggu kepastian status hukum dari perbekel sebelumnya,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Perbekel Jinengdalem yang baru, Ketut Ardika mengungkapkan sebagai Perbekel Antar waktu, pihaknya hanya akan melanjutkan program dari perbekel sebelumnya.Pihaknya juga akan mempelajari dahulu RPJMDes yang sudah disusun. “Mengenai program kerja, sebagai perbekel antar waktu saya akan melanjutkan program perbekel terdahulu. Saya juga akan mempelajari RPJMDes dan berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat,” tutupnya. |Rilis Humas BUleleng|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts