Puluhan Toko Modern di Buleleng Tak Berijin, Pol PP Akan Lakukan Penertiban

Singaraja, koranbuleleng.com | Pertumbuhan jumlah toko modern dengan sistem waralaba semakin menjamur di Kabupaten Buleleng. Hanya saja, puluhan toko modern masih ada yang tidak memiliki ijin alias bodong.

Dari data yang tercatat pada Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Buleleng, hingga kini toko modern yang tercatat telah memiliki ijin hanya berjumlah 34 toko. Sementara faktanya di lapangan, hingga kini ada seratusan toko modern dengan sistem waralaba yang telah beroperasi di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Selain 34 toko modern yang telah berijin itu, sisanya dinyatakan berstatus bodong lantaran belum mengantongi ijin diantaranya Ijin Mendrikian Bangunan (IMB). Selain itu, masih banyak toko modern yang melanggar Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Buleleng nomor 10 tahun 2013 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar modern di Kabupaten Buleleng. Dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa Jarak Pasar Modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter.

“Yang sudah terdaftar dan mengurus izin hanya 34 toko modern di seluruh Buleleng. Sisanya mungkin belum mengurus karena datanya belum masuk ke kami,” jelas Kepala BPPT BUleleng I Putu Karuna.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Buleleng Ida Bagus Suwadnyana mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPPT kabupaten Buleleng, termasuk melakukan pemetaan terhadap toko modern yang tidak mengantongi ijin. Data yang diperoleh dari hasil koordinasi itu, selanjutnya akan dilakukan pengecekan langsung ke Lapangan, untuk mengetahui toko toko yang tidak memiliki ijin.

Menurut Mantan Kepala Kesbangpol Buleleng ini, penindakan tegas akan dilakukan terhadap toko modern yang tidak mengantongi ijin, sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan dalam Perda Kabupaten Buleleng nomor 10 tahun 2013.

- Advertisement -

“penindakan pelanggaran tersebut pertama akan dieksekusi dengan surat peringatan sebanyak tiga kali, dan menyarankan untuk pembuatan izin. Nah jika hingga ketiga kalinya peringatan tersebut tidak diabaikan maka akan diambil tindakan penyegelan usaha tersebut,” tegasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts