Sekolah Yang Berdiri Diatas Lahan Milik Pribadi Berpotensi Bermasalah

Singaraja, koranbuleleng.com | Beberapa sekolah di Kabupaten Buleleng lebih banyak berdsiri di tanah milikdesa adat, namun ada juga berdiri diatas lahan pribadi.sekolah diatas milik lahan pribadi inilah yang berpotensi memunculkan permasalahan diekumdian hari karena berbagai faktor.

Sekretaris Komisi III DPRD Buleleng, Wayan Masdana mengungkapkan ada beberapa sekolah di Buleleng yang lahannya berdiri diatas lahan pribadi, yakni SDN 2 Sambangan dan SMPN 2 Kubutambahan. Kondisi ini dikhawatirkan memunculkan konflik bidang pendidikan dan mengganggu pendidikan anak-anak sekolah secara berkepanjangan.

- Advertisement -

Menurut Masdana beberapa upaya pengambilan asset pribadi yang telah didirikan sekolah sudah muncul. Biasanya, ini juga dipicu oleh nilai ekonomi lahan yang cukup tinggi sehingga memaksa inisiasi dari pemilik lahan untuk mengambil kembali lahannya.

Ada juga beberapa pemilik lahan yang mulai meminta kompensasi, jika tak segera diselesaikan, dikhatairkan nantinya pemerintah pun harus mengeluarkan anggaran yang cukup besar.

“Kami khawatir kalau ini dibiarkan, lama kelamaan jadi masalah yang tidak selesai-selesai. Banyak kok sekolah yang berdiri di atas lahan pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Buleleng Gede Suyasa mengakui setiap tahun pihaknya sudah mengusulkan program penyertifikatan tanah sekolah. Namun untuk membuat sertifikattanah ini tidaklah mudah. Ada berbagai pertimbangan dan kesepakatan dilkaukan dengandesa adat atau pribadi jika itu milik pribadi atau warga.

- Advertisement -

Jika sekolah berdiri di atas lahan adat, harus ada paruman dan perarem yang menyatakan pelimpahan kepemilikan. Sementara jika milik pribadi, harus ada pernyataan hibah.

Kasus yang seringmuncul saat ini, adalah pemilik lahan yang dulunya memberikan izin, sudah meninggal dunia. Sehingga kepemilikan jatuh kepada ahli waris. Ahli waris menuntut kompensasi dan ganti rugi. Hal ini juga terjadi karena dulunya tidak ada kejelasan perjanjian soal pemanfaatan lahan pribadi yang digunakan sebagai lahan sekolah.

“Tim kabupaten akan melakukan proses pembahasan. Apakah yang bersangkutan itu tanahnya benar milik dia, atau bukan. Karena pernah juga ada yang lakukan gugatan, tapi ternyata posisi tanahnya tidak sesuai dengan sertifikat,” terang Suyasa.

Suyasa mengatakan Pemerintah Kabupaten Buleleng akan berusaha maksimal melakukan penyelesaian masalah atas hak kepemilikan lahan baik desa adat maupun lahan milik prbadi. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts