Warga Jembrana Dibekuk Melakukan Galian Tanpa Ijin

Singaraja, koranbuleleng.com | Sat Reskrim Polres Buleleng mengamankan seorang warga berinisial KL dari Desa Asah Duern, Kecamatan Pekutatan,  Jembrana, lantaran melakukan galian di Kabupaten Buleleng, tanpa mengantongi ijin, Minggu, 13 Nopember 2016. Polisi mengetahui KL melakukan galian di Banjar Dinas Yeh Anakan Desa Banjar Asem Kecamatan Seririt tanpa mengantongi ijin.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Teuku Ricky Fadlianshah menjelaskan, dalam melakukan penambangan illegal dengan menggunakan alat berat berupa eskavator, kemudian mengambil material yang ada berupa batu bolder tanpa dilengkapi surat ijin pertambangan.

- Advertisement -

“Saat kami amankan, tersangka tengah melakukan aktivitas di lokasi. Batu bolder itu akan dibawa ke Jembrana dengan menggunakan truck yang disewa,” jelasnya.

Sementara itu, selain mengamankan tersangka KL, Sat Reskrim Polres Buleleng juga menyita barang bukti berupa satu unit eskavator, uang tunai untuk sewa truck, surat perintah jalan yang dikeluarkan CV Astiti Buwana Jembrana, serta dua unit kendaraan Truck, dan Batu Bolder sebanyak kurang lebih 18 meter kubik.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka KL dijerat Pasal 158 Undang Undang RI no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts