Mantan Kaur Lokapaksa Diduga Korupsi Rp 100 Juta

Singaraja, koranbuleleng.com| Sat Reskrim Polres Buleleng menahan Mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Komang Wilantara, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Buleleng, yang mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp 100 juta.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari permohonan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt kepada Pemkab Buleleng bulan Juli  2014 lalu sebesar Rp 100 juta. Dana BKK tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk melaksanakan lima program pembangunan di Desa masing masing Pembangunan Pelinggih di Banjar Dinas Carik Agung, pembangunan tempat parkir Desa Lokapaksa, pengecatan banjar dinas Tengah, pembangunan di banjar dinas Jero Agung, dan pembangunan Balai Kulkul Banjar Dinas Sorga.

- Advertisement -

Berdasarkan pengajuan proposal tersebut, Pemkab Buleleng selanjutnya merealisasikan BKK pada Bulan Desember tahun 2014 lalu sebesar Rp 100 juta sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tindakan korupsi itu dilakukan pada saat bulan Januari 2015.

Saat itu, Tersangka Komang Wilantara masih menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Lokapaksa, menarik dana BKK tersebut sebanyak dua kali. Masing masing pada tanggal 5 Januari 2015 sebesar Rp 74.265.000 juta, dan tanggal 13 Januari 2015 sebesar Rp 30.700.000 juta. Hanya saja, dana tersebut tidak direalisasikan kepada panitia pembangunan, melainkan digunakan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Kasus korupsi ini sudah sampai dalam tahap P-21 alias dinyatakan lengkap. Penyidik hanya perlu melakukan pelimpahan tahap dua terhadap kasus tersebut,” jelas Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya.

Sementara itu, tersangka Komang Wilantara dihadapan polisi mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 8, junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubahh dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam dijatuhi hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. |RM|

- Advertisement -

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts