Dibacok Tetangga, Sandra Roboh Tak Sadarkan Diri

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang warga Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan Made Sandra, 51 tahun, roboh setelah dibacok tetangganya Gede Sumartawan, 38 tahun, Senin 19 Desember 2016.

Korban Made Sandra yang setiap harinya bekerja sebagai petani alami luka sangat parah pada bagian punggung kanan. Sejauh ini, pihak kepolisian belum mengetahui motif dibalik pembacokan ini, dan pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Sawan.

- Advertisement -

Kapolsek Sawan, AKP Made Derawi, SH menerangkan, kejadian penganianyaan korban terjadi tengah malam didalam rumah korban dan disaksikan langsung istri korban, Made Kersiah, 48 tahun.

Menurut keterangan istri korban kejadian ini berawal ketika istrinya terbangun oleh suara lolongan anjing. Setelah itu istri korban membuka jendela dan melihat pelaku berada di depan rumahnya.

Korban yang dibangunkan oleh istrinya langsung membuka pintu mengajak pelaku untuk masuk ke dalam rumah.

Namun tidak begitu lama, tiba tiba saja pelaku menghujamkan senjata tajam dan mengenai bahu sebelah kanan.

- Advertisement -

Aksi tiba-tiba itu membuat istri korban menjerit histeris melihat kejadian tersebut. Tak ayal, teriakan itu pun membangunkan sebagian tetangganya.

Korban Made Sandra roboh tak sadarkan diri, darah segar pun berceceran dipelataran rumah. Takut nantinya korban banyak kehilangan darah, akhirnya secara spontan warga langsung membawa korban kerumah Sakit Umum Daerah Buleleng (RSUD) Buleleng untuk mendapatkan pertolongan.

Sedangkan pelaku usai menganiaya, langsung kabur dan meninggalkan senjata tajam miliknya di rumah korban. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mengejar pelaku. Selang beberapa jam, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Kintamani, Kabupaten Bangli.

“Akar permasalahan itu sedang kita gali saat ini. Kita periksa pelan-pelan agar motif dan latar belakang masalah ini bisa kita ungkap,” ujarnya.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih menungu hasilk visum dari tim medis RSUD Buleleng. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

“Tidak menutup kemungkinan, jika korban selama tujuh hari berturut-turut tidak bisa melakukan aktifitas sebagaimana mestinya mungkin bisa berkembang pada Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman yang lebih berat dengan ancaman hukuman bisa lima tahun penjara,” pungkasnya.

Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.

Sementara korban harus mendapatkan 14 jaritan dengan panjang luka sekitar 20 centimeter dengan kedalaman luka bacokan sekitar lima centimeter. Saat ini korban masih tak sadarkan diri dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Buleleng.

Sedangkan pihak keluarga korban yang mendampingi korban dirumah sakit belum bisa dimintai keterangan karena masih shok atas musibah yang mereka alami.|NH|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts