Buruh Bangunan Kuasai Sabu Seberat 5 Gram

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Bali membekuk seorang warga Lumajang Jawa Timur, bernama Wahyudi alias Yudi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Tersangka yang merupakan buruh bangunan itu kini tengah diperiksa intensif di Mapolres Buleleng.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Wahyudi yang merupakan buruh bangunan itu, di sebuah Warung Makan di Desa Anturan Kecamatan Buleleng.

- Advertisement -

Kabagops Polres Buleleng Kompol I Made Joni Antara Putra menjelaskan, Polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan disaku celana. Lima paket narkoba jenis sabu yang diamankan masing masing seberat 1,14 gram brutto, 1,04 gram brutto, 1,13 gram brutto, 1,20 gram brutto, dan 1 gram brutto.

“Kita lakukan penangkapan pada Jumat 6 Januari 2016 sekitar pukul 21.30 wita. Dari penggeledahan kami temukan barang bukti berupa lima paket sabu sabu yang totalnya seberat 5 gram brutto. Lima paket sabu sabu itu dibungkus dengan plastic dan tissue yang disimpan disaku celana,” Jelasnya.

Joni Antara Putra menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengembangan lanjutan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lain terlibat. Pasalnya dari keterangan sementara menyebutkan, tersangka diduga akan melakukan transaksi di warung tersebut.

“Kita masih lakukan pengembangan dengan menginterogasi tersangka untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain. Karena tersangka kami tangkap sebelum melakukan transaksi dengan calon pembeli,” imbuhnya.

- Advertisement -

Sementara itu, tersangka mengaku baru pertama kalinya datang ke Bali. Ia yang kesehariaan sebagai buruh bangunan itu memang sengaja datang ke Bali untuk mengantarkan paket pesanan. Setiba di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, tersangka dijemput seseorang dan kemudian diantarkan menuju sebuah warung di Desa Anturan Kecamatan Buleleng. Di warung itu, rencananya tersangka akan melakukan transaksi, namun keburu di tangkap oleh Polisi.

“Tanggal 6 saya sudah tiba di Bali dan langsung dijemput dan dibawa ke Buleleng. Untuk pengiriman ini, saya diberi imbalan Rp 50 ribu per paket,” Ujarnya dihadapan Polisi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Ri nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, lantaran kepemilikan 5 paket Narkoba jenis sabu sabu.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts