Pengawas TPS adalah “Raja” Yang Tak Boleh Lengah

Singaraja, koranbuleleng.com | Peran pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara) sangat berat dalam mengawasi proses pungut hitung suara di Pilkada Buleleng 15 Pebruari 2017 mendatang. Pengawas TPS ini tidak boleh lengah saat menjalankan tugasnya.

Tugas yang maha berat dari pengawas TPS ini kembali diingatkan oleh jajaran Bawaslu Bali dan Panwaslih Buleleng saat pembekalan Pengawas TPS di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Minggu 22 Januari 2017.

- Advertisement -

Pembekalan Pengawas TPS di Desa Lokapaksa diikuti oleh sekitar 350 pengawas TPS dari Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt. Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Aryani dan anggotanya Abu Bakar yang memberikan materi pembekalan langsung dalam agenda itu.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia mengatakan pengawas TPS di area pemungutan suara adalah “raja” yang punya kuasa atas jalalannya pungut hitung saat pencoblosan.
Berkuasa, kata Rudia bukan berarti seenaknya namun memastikan proses yang ada sesuai dengan peraturan yang ada.

“Artinya begini, peran Pengawas TPS ini sangat penting. KPPS akan selalu bertanya kepada Pengawas TPS dalam setiap proses yang berjalan. Jika misalnya ada saksi yang belum datang, jangan berikan ijin kepada KPPS untuk menjalankan proses pencoblosan. Ada waktu tunda 30 menit untuk menunggu pencoblosan bilamana salah satu saksi paslon belum datang. Jadi katakan jangan bilamana memang tidak sesuai aturan,” terang Rudia.

Rudia mengatakan karena itulah, pengawas TPS ini tidak boleh lengah mengawasi jalannya proses yang ada. Bahkan jika perlu, untuk hal-hal sepele pun diatur sedemikian rupa supaya area TPS tetap terpantau dengan baik. Pengawas TPS harus benar-benar dipastikan berada di dalam area TPS untuk mengawasi jalannya proses pungut hitung nanti.

- Advertisement -

“Ini memang sangat berat. Kalau pengawas TPS mau buang air kecil pun harus ada koordinasi dengan PPL atau Panwascam yang ada di lokasi TPS supaya tetap ada pergantian penjagaan sementara ketika Pengawas TPS meninggalkan lokasi untuk sementara waktu.” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Aryani mengingatkan bahwa secara teknis pola pengawasan sudah ada formatnya. Format ini akan disosialisasikan terus kepada masing-masing Pengawas TPS di seluruh Buleleng.

“Format pengawasan sudah ada dan itu menjadi pedoman bagi teman-teman di jajaran Panwaslih Buleleng sampai pengawas TPS untuk melakukan pengawasan,” terang Aryani.

Aryani menjelaskan tugas dan wewenang Pengwas TPS adalah mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitunagn suara.

Pembekalan Pengawas TPS juga digelar di sejumlah wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kubutambahan yang diikuti oleh Pengawas TPS dari Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Buleleng.|NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts