Residivis Narkoba Bersama Dua Wanita Dibekuk Jual Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap tiga orang pelaku kejahatan narkoba di Kabupaten Buleleng. Diantara tiga pelaku, satu diantaranya merupakan mantan narapidana atau residivis yang sebelumnya ditangkap dengan kasus yang sama.

Tersangka yang merupakan residivis itu yakni I Gusti Kadek Joni Eka Putra alias Joni, Warga Desa Ringdikit Kecamatan Seririt. Sementara dua perempuan tersangka lainnya masing masing I Gusti Ayu Made Dwi Mawati alias Ayu Warga Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, dan Kadek Melani alias Melan warga Desa Bubunan Kecamatan Seririt. Kini ketiga tersangka tersebut mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Mapolres Buleleng untuk penyelidikan lebih lanjut.

- Advertisement -

Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka Kadek Melani alias Melan pada Kamis 2 Pebruari 2017 sekitar pukul 10.30 wita. dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan satu paket plastic plip kecil yang berisi butiran bening yang diduga Sabu dengan berat 0,64 gram (0,44 gram netto).

Dari hasil interograsi yang dilakukan, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku I Gusti Ayu Made Dwi Mawati alias Ayu. Polisi kembali mendapati barang bukti yang sama dengan berat 0,31 gram (0,11 gram netto). Melalui tersangka Ayu ini, polisi kemudian mendapatkan nama tersangka I Gusti Kadek Joni Eka Putra alias Joni dan langsung melakukan penggerebegan di rumahnya. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap Joni, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 3,89 gram (3,59 gram netto).

“Kalau tersangka Ayu ini sebagai perantara dari tersangka Melan yang memesankan barang. Sementara Tersangka Joni merupakan pengedarnya. Pada saat kami tangkap, Tersangka Joni sempat melempar barang bukti yang disimpan dalam kotak permen dan dibungkus celana dalam, ke halaman rumah melalui jendela,” jelas Adnyana TJ.

Menurutnya, saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus narkoba tersebut. Apalagi dari keterangan tersangka Joni, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Denpasar.

- Advertisement -

“ini kita masih kembangkan, karena dari keterangan terakhir tersangka, katanya ia mengambil barangnya langsung ke Denpasar. Mudah mudahan ada titik terang untuk pengungkapan Bandar,” Terang Adnyana TJ.

Sementara itu tersangka Joni mengakui bahwa sebelumnya ia pernah di penjara karena kasus narkoba. ia juga menyatakan bahwa mengambil barang tersebut dari temannya yang ada di Denpasar. Satu paket shabu seberat satu gram, ia beli dengan harga Rp 1,8 juta.

“Saya beli dan langsung ambil ke Denpasar, bukan di Lapas Kerobokan. Biasanya kalau sudah dapat, saya kasih ke Ayu,” akunya.

Selain mengamankan barang bukti sabu sabu dari ketiga tersangka itu, Polisi juga berhasil mengamankan beberapa bukti lain berupa alat hisap sabu atau bong, uang tuni sebesar Rp 1.800.000, serta handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi. Sementara atas hasil perbuatannya tersebut, Ketiga tersanga dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts