Pemerintah Ajukan Tiga Ranperda

Singaraja, koranbuleleng.com | Memasuki masa sidang pertama di tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan tiga Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama dengan DPRD Buleleng. Tiga Ranperda itu, diajukan melalui Rapat Paripurna yang berlangsung selasa, 7 Pebruari 2017.

Tiga Ranperda tersebut masing masing Ranperda tentang penanggulanagn kemiskinan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan Perebekel, dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012 tentang perizinan. Rapat di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, sementara Eksekutif dipimpin Plt Bupati Buleleng Made Gunaja.

- Advertisement -

Menariknya adalah, terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 3 tahun 2015 tentang pemilihan Perebekel. Perda tersebut baru diundangkan beberapa tahun saja, namun sudah harus direvisi. Hal itu menyusul terbitnya putusan MK Nomor : 128/PUU-XIII/2015 yang membatalkan Pasal 33 Huruf G Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yang menyebutkan bahwa calon Kepala Desa wajib mensyaratkan Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling lama 1 ( satu ) tahun sebelum pendaftaran.

“dengan adanya putusan dari Mk itu, makanya Perda tentang Pemilihan Perbekel harus kita revisi. Tidak pada semua pasal. Hanya dalam rangka penyempurnaan Perda dimaksud sehingga perlu diadakan perubahan,” Jelas Plt Bupati Buleleng Made Gunaja.

Sementara itu, terkait dengan perubahan perda nomor 2 tahun 2012 tentang Perizinan di ajukan sebagai bentuk tindaklanjut atas putusan Gubernur Bali Nomor : 1336/10-B/HK/2006 tentang pembatalan beberapa ketentuan Perda Kabupaten Buleleng Nomor : 2 Tahun 2012 tentang perizinan, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 72 yang mengatur tentang usaha Pertambangan.

Disisi lain, menindaklanjuti Nota Pengatar Bupati Buleleng terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng langsung membentuk Panitia Khusus. Dalam Rapat, hanya ada dua Pansus yang di bentuk yakni Pansus I yang di ketuai oleh Ni Luh Hesti ranitasari, membahas tentang Ranperda Penangulangan kemiskinan, dan Pansus II yang di ketuai oleh, H Mulyadi Putra, yang membahas tentang Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Buleleng Nomor : 3 Tahun 2015 tentang Pemilihan Prebekel, dan Perubahan Perda Kabupaten Buleleng Nomor : 2 Tahun 2012 Tentang Perizinan.

- Advertisement -

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng gede Supriatna usai pembentukan pansus tersebut menjelaskan, Untuk Pansus II memang akan membahas dua Ranperda. Karena tidak banyak pasal dalam Ranperda tersebut yang perlu dilakukan perubahan.

“pada dua Ranperda itu kan tidak semuanya harus direvisi, ada ada beberapa pasal saja. Istilahnya hanya melakukan penyesuaian saja,” Ujarnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts