Pleno Rekapitulasi Tanpa Protes

Singaraja, koranbuleleng.com| Pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Buleleng tingkat kabupaten Buleleng di kantor KPU Buleleng berjalan lancar, tanpa protes dari kedua saksi pasangan calon, Rabu 22 Pebruari 2017. Juga tidak ada keberatan apapun yang dituangkan dalam berita acara terkait hasil perolehan suara.

Hasil rekapitulasi perolehan suara mengukuhkan, pertarungan dua pasangan calon dalam pilkada Buleleng dimenangkan oleh pasangan petahana, paslon nomor urut 2, Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Buleleng Nomor 51/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017, Pasangan Surya dinyatakan meraih 100.262 suara atau sekitar 31,82 persen dari total suara sah. Sementara pasangan PASS meraih 214.825 suara atau sekitar 68,18 persen dari total suara sah dalam Pilkada Buleleng.

- Advertisement -

Hasil rekapitulasi itu juga tertuang dalam Berita acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat Kabupaten Buleleng nomor 21/BA-KPU.Kab.Bll/II/2017 tertanggal 22 Pebruari 2017. Selanjutnya, berita acara tersebut diserahkan kepada Masing masing saksi pasangan calon, dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) kabupaten Buleleng.

Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Buleleng, Panwaslih Buleleng, saksi dari kedua pasangan calon serta mendapat penagwasan dari Bawaslu Bali dan KPU Bali.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana usai rekapitulasi menjelaskan, setelah pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten, tahapan selanjutnya adalah KPU Kabupaten Buleleng akan melaksanakan penetapan terhadap pasangan calon terpilih pada rentang waktu pada tanggal 8-10 Maret 2017.

“Tahapan penetapan akan dilakukan pada waktu sesuai dengan tanggal tersebut, apabila tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kalau ada gugatan di MK, maka penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan setelah putusan dari MK,” jelasnya.

- Advertisement -

Terkait dengan pengajuan Gugatan ke MK, pasangan calon masih memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Dijelaskan, sesuai dengan aturan, pengajuan Gugatan ke MK dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah dilaksanakannya rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

Tidak hanya itu, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga mengatur tentang ketentuan untuk mengajukan gugatan. Sesuai dengan pasal 158 ayat 2 huruf c disebutkan, gugatan perselisihan perolehan suara baru bisa dilakukan, jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar satu persen dari total suara sah hasil penghitungan suara kabupaten.

“Kalau kita lihat perolehan suaranya, jumlah suara sah semua pasangan calon 315.087 suara. Artinya jumlah selisih suara maksimal itu 3.151 suara untuk bisa mengajukan gugatan. Untuk pengajuan gugatan, Paslon tetap punya hak, masalah diterima atau tidak gugatannya, itu sepenuhnya kewenangan Mahkamah Konstitusi,” Terang Suardana.

Dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kabupaten juga disebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih ada pada jumlah 320.122 atau sebesar 54,43% dari jumlah Pemiluh di kabupaten Buleleng sebanyak 588.125. berdasarkan hasil tersebut, Jumlah pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya sebanyak 268.003 atau berjumlah 45,57 %. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts