Polisi Pamong Praja Tempel Teguran di Kendaraan

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2009 tentang Ketertiban Umum untuk menertibkan Kendaraan yang berada di tepi jalan umum selama lebih dari 24 jam. Sat Pol PP mengawali upaya penegakan Perda itu dengan melakukan Inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah wilayah kelurahan pada Kamis, 5 April 2018.

Inspeksi mendadak oleh Satpol PP Pemkab Buleleng itu menyasar 18 Kelurahan yang ada di Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Sukasada. Sementara untuk ruas jalan yang menjadi sasaran adalah ruas jalan utama yang ada di Kelurahan tersebut.

- Advertisement -

Hasilnya, Pasukan Penegak Perda itu menemukan 126 kendaraan melanggar. Kendaraan-kendaraan itu melanggar pasal 21 ayat (1) Perda Kabupaten Buleleng nomor 6 tahun 2009 yang berbunyi setiap pemilik mobil, dilarang memondokkan mobilnya di Tepi Jalan Umum atau trotoar.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Buleleng Komang Juni Wardana menjelaskan, dalam sidak pada Kamis malam itu, Satpol PP Buleleng melibatkan unsur Aparat Kelurahan.

Untuk tahap awal, pihaknya masih memberikan teguran dengan menempelkan sebuah surat pemberitahuan, bahwa kendaraan tersebut melanggar Perda. Sehingga pemilik kendaraan mengetahui pelanggaran yang dilakukan, dan tidak kembali memondokkan kendaraannya di tepi jalan umum atau di trotoar lebih dari 24 jam.

“Untuk tahap awal ini kami sifatnya teguran, ini merupakan upaya persuasif. Suratnya kami tempelkan pada kendaraan, jika besok pemiliknya melihat, supaya hal itu tidak dilakukan lagi,” Jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Juni Wardana, kedepan sidak masih akan dilakukan dan tidak hanya menyasar ruas jalan utama, namun akan menyasar kendaraan hingga ke jalan tengah. Pasalnya, jalan tengah yang masih berstatus jalan Kabupaten memang kerap dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk lokasi parkir. Sementara untuk teguran, itu akan diberlakukan sebanyak tiga kali. Jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditindak dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Sesuai dengan SOP, jadi kita berikan dulu teguran. Jika tiga kali tidak diindahkan, sesuai dengan Perda maka akan kita tipiring, karena dalam aturannya pelanggar diancam hukuman selama-lamanya 3 bulan kurungan, atau denda maksimal sebesar Rp500.000,” Tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, Satpol PP Buleleng menemukan 126 kendaraan yang melanggar. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Kelurahan Kampung Kajanan dengan 13 pelanggar, Kelurahan Liligundi, Kelurahan Banyuning dan Kelurahan Kampung Anyar masing-masing 12 pelanggar, Kelurahan Kampung Singaraja, Kelurahan Kendran, dan Kelurahan Sukasada masing-masing 10 pelanggar, Kelurahan Kaliuntu 9 pelanggar, Kelurahan Kampung Bugis dan Kelurahan Penarukan masing-masing 8 pelanggar, Kelurahan Banjar Tegal dan Banyuasri masing-masing 6 pelanggar, Kelurahan Banjar Jawa dan Astina masing-masing 4 pelanggar,  serta Kelurahan Paket Agung dan Kelurahan Kampung Baru masing-masing 1 pelanggar. Untuk di Kelurahan Banjar Bali dan Kelurahan Beratan tidak ditemukan pelanggaran.|RM|

 

 

 

 

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts