Polisi Gerebeg Pesta Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com| Kadek Dela Monica alias Dela, Warga Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Buleleng. Polisi menggerebegnya bersama dengan dua orang temannya saat hendak pesta Sabu, Minggu, 22 April 2018 lalu.

Dua orang temannya yang juga ditangkap saat penggerebegan itu masing-masing Putu Agus Hendra Wiryawan alias Lelong, warga Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng, dan seorang yang masih dibawah umur sebutlah namanya Kembang. Penangkapan terhadap ketiganya berlangsung sekitar pukul 19.00 wita tepatnya di rumah kos yang ditempati Tersangka Lelong.

- Advertisement -

Ketiganya berencana akan melakukan pesta sabu, namun Polisi lebih dulu melakukan penggerebegan dan menggagalkan pesta sabu tersebut.

Dari penggerebegan itu, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat masing-masing 0.13 gram brutto, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas, dua tabung kaca, satu peluncur korek, dan satu potong pipet.

Dihadapan Polisi, Tersangka Dela telah mengakui perbuatannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ia mengakui baru dua kali mengkonsumsi sabu dengan temannya. Hal itu Ia lakukan karena dilatar belakang permasalahan keluarga yang sedang dialaminya. Ia menuturkan bahwa narkoba jenis sabu itu dibawa oleh tersangka Lelong, untuk memudian mereka konsumsi bersama di sebuah rumah Kos.

Diusianya yang 18 tahun, Ia mengalami permasalahan yang cukup pelik karena perceraian kedua orang tuanya. Bahkan dalam kondisi broken home, Ia pun memilih nge-kos di Singaraja, sementara orang tuanya tinggal di Denpasar. Karena permasalahan itu, Ia pun terpaksa harus berhenti dari sekolahnya saat masih duduk di Bangku kelas XI SMA.

- Advertisement -

“Jujur saya sangat depresi karena masalah keluarga. Pertama saya ditawari sabu sama teman saya dan kami konsumsi bersama. Setelah itu saya merasa tenang. Untuk yang kedua kalinya, saya minta dan kami mengkonsumsi sama-sama di kos teman,” tuturnya.

Kapolres Buleleng, AKBP Suratno mengatakan, sabu-sabu yang digunakan oleh tersangka Putu Agus Hendra Wiryawan alias Lelong dibeli dari sindikat terputus alias melalui sistem tempel. Artinya, pengambilan pesanan barang haram tersebut di sebuah lokasi, tanpa bertemu secara langsung dengan si penjual.

“Jadi ini jaringannya terputus karena system tempel. Tapi tetap akan kami dalami untuk mengunkap jaringannya di Buleleng,” tegasnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku yakni Kembang masih berstatus dibawah umur. Untuk penanganan proses hukumnya, Polres Buleleng memberlakukan Diversi.

“Karena satu lagi masih dibawah umur, kita berlakukan diversi dan serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng,” ujar Suratno.

Selain itu, Polisi juga menangkaps eorang warga Kelurahan Seririt, Gede Suarjaya alias Buyar, 27 dalam kasus narkotika juga. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 0,05 gram serta pipet kaca dan bong.

Ketiga tersangka itu dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 8 Miliar. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts