Niat Palsukan Dokumen, WNA Nigeria Ditangkap

Singaraja, koranbuleleng.com| Petugas Imigrasi Kelas II Singaraja mengamankan Charles George Albert Warga Negara Asing dari Negara Nigeria. Ia diamankan atas dugaan pemalsuan dokumen untuk membuat Dokumen Perjanan Republik Indonesia (DPRI) pada Rabu, 2 Mei 2018.

Penangkapan Albert bermula saat Ia datang ke Kantor Imigrasi yang berlokasi di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng Rabu lalu. saat itu, Albert datang untuk membuat DPRI dengan ditemani perempuan yang diketahui bernama Desak Putu Rika Kurniasih yang mengaku sebagai istrinya.

- Advertisement -

Saat mengajukan permohonan DPRI itu, Albert justru tidak menggunakan identitasnya, melainkan menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto yang tertulis berasal dari Desa Cempaga Kecamatan Banjar. Bahkan untuk meyakinkan Petugas Imigrasi, Pelaku juga menunjukkan Kartu Keluarga yang diterbitkan Disdukcapil tertanggal 28 Januari 2013, termasuk menunjukkan selembar Akte Kelahiran nomor 303/ist/Bjr/2007 tertanggal 12 Juli 2007 atas nama Komang Eli Agus Hermanto.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Thomas Aries Munandar  mengatakan, Petugas merasa curiga karena wajah pria kelahiran April 1983 ini tidak sesuai (tidak mirip, red) dengan wajah dalam foto di KTP. Selanjutnya dilakukan antry data pemohon agar mempunyai data bahwa data pemohon tidak sah dalam memberikan syarat untuk memiliki DPRI.

Selain itu, pihak Imigrasi juga sempat melakukan wawancara terhadap pemohon Albert, namun Ia tidak mau berbicara dan mengalami gangguan pendengaran. Alasannya, Albert pernah mengalami kecelakaan.

Setelah didesak, Albert baru mengaku jika dirinya berkewarganegaraan Nigeria. Petugas Imigrasi langsung melakukan penelusuran terhadap dokumen yang dimiliki Albert. Hasilnya, petugas imigrasi menemukan paspor Albert sebagai warga negara Nigeria, yang dikeluarkan tanggal 8 Januari 2015 dan berakhir pada 7 Januari 2020. Hanya saja sambung Thomas, izin tinggal Albert di Indonesia telah kadaluwarsa yang masa berlakunya sudah habis bulan September 2017 lalu.

- Advertisement -

“Selama ini yang bersangkutan mengaku tinggal di Ubud. Dia masuk Bulan Juni 2017 ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. Tersangka juga pernah melakukan perpanjangan izin tinggal di Imigrasi Ngurah Rai,” Jelasnya.

Thomas Aries Munandar mengaku masih mendalami tujuan Albert yang merupakan WNA asal Nigeria itu ingin mendapatkan Paspor Indonesia. Termasuk juga keterlibatan pihak lain, utamanya Desak Rika, pihak Imigasi masih melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Imigrasi sudah menetapkan Albert sebagai tersangka. Pasalnya Albert membuat DPRI menggunakan identitas diri yang diduga tidak sah atau tidak benar, untuk memperoleh DPRI bagi dirinya sendiri ataupun orang lain.

“Kita masih dalami apa motifnya dia ingin mendapat paspor Indonesia. Sedangkan dugaan keterlibatan yang mengaku istri pemohon, kami masih dalami. Jika terbukti, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Kami masih menunggu konfirmasi dari dinas terkait, untuk keabasahan data tersebut,” Ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, Charles George Albert WNA Asal Nigeria ini, dijerat pasal 126 huruf c UU RI No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts