NasDem Ajukan Proses PAW

Singaraja, koranbuleleng.com| DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Buleleng akan segera mengajukan proses Penggantian Antar Waktu (PAW), terhadap Gede Ngurah Suartawan yang sudah meninggal karena digerogoti kanker usus, selama setahun terakhir.  PAW ini harus dilkaukan sesuai dengan PKPU 6 tahun 2017.

Nasdem berencana mengajukan nama Made Jayadi Asmara seagai peraih suara terbanyak kedua  setelah almarhum Gede Ngurah Suartawan.

- Advertisement -

Almarhum Gede Ngurah Suartawan yang akrab disapa De Puk itu mendapatkan suara terbesar dalam pemilu 2014 untuk Dapil V (Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Seririt) 2.706 suara di Partai NasDem. Sementara Made Jayadi Asmara dengan 1.509 suara.

Atas dasar Pasal 4 Ayat (1) PKPU nomor 6 tahun 2017 menyebutkan bahwa PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Ketua DPD Partai NasDem Buleleng, Made Suparjo mengaku bahwa proses PAW tersebut pasti akan dilakukan, untuk mengoptimalisasi Fraksi di DPRD Kabupaten Buleleng. Terlebih lagi, DPW NasDem Bali sudah mengintruksikan dengan sejumlah dasar pertimbangan.

“Karena waktu yang tersisa untuk masa jabatan anggota DPRD masih memungkinkan dan tinggal beberapa bulan lagi, kita secepatnya ajukan proses PAW,” Jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Suparjo, DPD akan segera mengajukan nama sebagai Calon PAW. Ia pun memastikan nama yang diusulkan adalah Made Jayadi Asmara sebagai perolehan suara terbesar ke-dua. Hanya saja, untuk keputusannya memang memerlukan rekomendasi dari DPP NasDem Pusat. Ia memperkirakan, rekomendasi dari DPW akan turun pertenggahan Juni 2018, sehingga proses PAW bisa secepatnya diajukan ke Lembaga DPRD Buleleng.

“Kita harus kejar-kejaran dengan waktu, karena ketentuan menegaskan, PAW tidak bisa dilakukan ketika masa jabatan DPRD tinggal lagi 6 bulan. PAW ini juga untuk mengoptimalkan kinerja fraksi di DPRD, dan juga demi kebesaran partai NasDem,” jelasnya.

Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menyatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait PAW tersebut, karena sejauh ini belum menerima surat permohonan PAW. Sesuai dengan regulasi Kata Suardana, KPU masih menunggu permohonan dari DPRD Buleleng untuk pelaksanaan proses PAW.

“Kami belum bisa memberi penjelasan, karena belum ada surat permohonan PAW. Kami masih informasi resmi dari DPRD dulu,” ujarnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts