Penerimaan Siswa Baru Tetap Gunakan Zonasi

Singaraja, koranbuleleng.com | Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 tetap menggunakan sistem zonasi sesuai dengan pedoman teknis tentang penerimaan peserta didik baru PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 tahun 2018.

Pemkab Buleleng melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng sudah melaksanakan sosialisasi pedoman teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Buleleng  tahun pelajaran 2018/2019 digelar di Hotel Banyualit Kalibukbuk, Rabu 6 Juni 2018. Sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari Kepala sekolah tingkat TK, SD, SMP di Kabupaten Buleleng.

- Advertisement -

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa penjelasan Permendikbud ini sudah diterima oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng pada tanggal 30 Mei 2018 di Jakarta. Setelah itu Disdikpora menyusun pedoman teknis untuk PPDB tahun ajaran 2018/2019.

“Sosialisasi ini diselenggarakan agar sekolah memahami secara sepenuhnya dan mengerti serta tidak banyak masalah dalam penerapannya,” jelasnya.

Menurt Suyasa, sesuai aturan ada tiga jalur yang digunakan yaitu zonasi, prestasi, dan alasan khusus.  Sebanyak 90 persen akan diterima melalui jalur zonasi, lima persen jalur prestasi, dan lima persen pada jalur alas an khusus.

Untuk jalur miskin, tidak diberlakukan pada tahun ini. Hal ini mengingat orang-orang miskin yang ada di sekitar sekolah pasti diterima jadi tidak bisa di kuotakan.

- Advertisement -

“Kita pakai tiga jalur yaitu zonasi, prestasi dan alasan khusus. Untuk jalur miskin, masuk jalur zonasi. Kenapa? Karena semua orang miskin di sekitar sekolah dalam radius zonasi pasti diterima karena tidak lagi menggunakan seleksi,” ujar Suyasa.

Perlu dipahami, sistem zonasi diberlakukan untuk membantu memeratakan distribusi siswa. Sistem ini juga digunakan untuk pemerataan kualitas. Dengan sistem zonasi, tidak tertumpu pada satu atau dua sekolah yang selama ini menjadi ukuran atau barometer.

“Tapi semua sekolah memiliki kesempatan untuk maju dan berkualitas. “Ini menjadi poin penting penerapan sistem zonasi,” katanya.

Mantan Kepala Bappeda ini juga menambahkan persoalan-persoalan yang terjadi pada PPDB tahun 2017 telah dikaji dan ditindaklanjuti.

Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, sudah mengambil keputusan dengan membangun SMP Negeri 8 Singaraja dan SMP Negeri 4 Sawan.

Untuk di kawasan barat yang menjadi kendala adalah SMP Negeri 2 Gerokgak mengenai gedung sekolah. Untuk menjawab permasalahan di SMP Negeri 2 Gerokgak tersebut, tahun ini akan ditambahkan Ruang Kegiatan Belajar (RKB).

“Berbagai permasalahan telah kita kaji agar tidak terulang lagi di PPDB tahun 2018 ini,” imbuh Suyasa.

Tahun ini pula, seleksi tidak menggunakan hasil ujian secara murni. Tetapi, nilai ujian akan digunakan dalam penentuan batas kuota yang sama.

Suyasa memberikan contoh, kalau menggunakan zonasi radiusnya sama dan di batas daya tampung, maka ini yang akan di rangking termasuk nilai ujian. Ini akan diperingkatkan lagi.

“Nilai ujian tidak digunakan secara mutlak namun akan digunakan jika kuotanya sama dan di batas daya tampung sekolah. Ini yang akan di rangking,” pungkasnya. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts