MPLS di Buleleng Tetap Jalan

Singaraja, koranbuleleng.com| Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tingkat SMA/SMK di Buleleng membingungkan, menyusul keluarnya dua kebijakan yang berbeda. Yakni surat edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi Bali serta Kebijakan dari UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Buleleng.

Surat Edaran Nomor : 420/41294/BPTEKDIK/DISDIK tentang Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS SMA/SMK Negeri Provinsi Bali tahun pelajaran 2018/2019 yang ditandatangani Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra tersebut menyebutkan bahwa pembukaan MPLS jenjang SMA/SMK yang dijadwalakan pada Senin 9 Juli 2018 diundur hingga 16 Juli 2018.

- Advertisement -

Hal tersebut disebakan karena menindak lanjuti Surat Ketua DPRD Provinsi Bali Nomor : 005/1754/DPRD tertanggal 05 Juli 2018 perihal rekomendasi terkait persoalan penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Bali, hasil rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Bali tentang PPDB jenjang SMA/SMK.

Terbitnya SE tersebut nyatanya membuat hampir semua SMA/SMK di Buleleng bingung, karena segala persiapan yang diperlukan untuk acara pembukaan MPLS disekolah masing-masing telah disiapkan secara matang. Betapa tidak, SE tersebut baru diterima masing-masing sekolah pada Minggu, 8 Juli 2018 malam.

Sementara disatu sisi, Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Buleleng Made Suarja juga mengeluarkan sebuah kebijakan kepada sekolah SMA/SMK di Buleleng agar tetap melaksanakan rangkaian kegiatan MPLS sesuai jadwal yang telah dibuat oleh masing-masing sekolah.

Pertimbangannya kata Suarja, karena masing-masing SMA/SMK di Buleleng tidak siap dengan Surat Edaran yang diterima pada Minggu malam. Terlebih lagi, seluruh sekolah telah melakukan persiapan dengan matang untuk pelaksanaan MPLS. Sehingga Ia pun mengeluarkan kebijakan agar pemberian materi dan kegiatan lain dalam MPLS tetap berjalan sesuai dengan agenda.

- Advertisement -

Jika para siswa baru yang sudah terlanjut hadir ke sekolah di pulangkan dan diliburkan, Ia khawatir hal itu akan menimbulkan dampak tidak bagus di masyarakat, khususnya menyangkut tentang pelayanan pendidikan.

“Pembukaan secara ceremonial tetap kita ikuti edaran Sekda dilaksanakan Tanggal 16 Juli. Rangkaian kegiatan tetap kita laksanakan. Artinya kegiatan MPLS di masing-masing sekolah itu kegiatannya apakah pemberian materi dan sebagainya jalan, sesuai dengan agenda,” Ujarnya.

Munculnya dua kebijakan itupun membuat beberapa SMA/SMK di Buleleng bingung. SMA N 4 Singaraja adalah salah satu contohnya. Ratusan siswa baru yang terlanjur datang pada Senin 9 Juli 2018 untuk mengikuti kegiatan MPLS disekolah setempat terpaksa dipulangkan lebih awal pada pukul 10.00 wita dari jadwal yang telah ditetapkan pada pukul 14.00 wita. Para siswa baru itu akhirnya diliburkan kembali hingga 14 Juli 2018 dan mulai ke sekolah lagi dari tanggal 15 Juli 2018 sebagai pra MPLS.

Tiang masih bingung niki. kalau dengan logika saya, dari SE Sekda pembukaannya (MPLS, red) tanggal 16 berarti setelah PPDB tambahan ini kita lanjutkan. Tadi pagi kata Ka UPT harus dilanjutkan. Saya koordinasikan dumun dengan Wakasek untuk menindak lanjuti ini, karena saya sedang di Jogjakarta,” Ujar Kepala SMA Negeri 4 Singaraja Nyoman Gede Wartawan.

Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Singaraja I Putu Eka Wilantara mengaku memilih untuk mengikuti kebijakan yang diperintahkan Kepala UPT Disdik Bali di Buleleng. Pihak sekolah pun selanjutnya mengambil kebijakan untuk tetap melaksanakan kegiatan MPLS sesuai jadwal mengingat persiapan telah dilakukan.

“Untuk kegiatan yang sudah kita rancang di Hari senin sampai dengan rabu, sementara yang kita lakukan, menjalankan sesuai dengan jawad yang telah ada. Jadi hari ini (senin, 9 Juli 2018) yang pembukaan dilakukan latihan Upacara Bendera, setelah itu ceramah-ceramah dan dilanjutkan dengan pendidikan karakter,” Ujarnya.

Untuk diketahui, pemunduran pelaksanaan Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) disebabkan karena masih adanya proses PPDB yang dilaksanakan pada tanggal 09 dan 10 Juli 2018 di beberapa sekolah di Bali, bagi siswa yang belum mendapatkan sekolah di Negeri atau Swasta pada jenjang SMA/SMK. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts