KPU Buleleng Temukan Mantan Napi Korupsi Daftar Bacaleg

Singaraja, koranbuleleng.com| KPU Kabupaten Buleleng telah menyerahkan berita acara hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen Bakal Calon Legislatif dalam Pemilu tahun 2019 mendatang. Hasilnya, ditemukan sejumlah Bacaleg yang belum memenuhi syarat, termasuk ditemukannya salah seorang Bacaleg yang merupakan Mantan Narapidana Korupsi.

Berdasarkan data pada KPU Kabupaten Buleleng, total ada 14 Parpol peserta pemilu yang mendaftarkan Bacaleg, dengan jumlah total mencapai 472 Bacaleg. Sementra itu, setelah dilakukan verifikasi atau penelitian dokumen kelengkapan, ditemukan sejumlah bakal calon yang belum memenuhi syarat (BMS). Namun, diantara sekian banyak yang dinyatakan BMS ada satu nama bacaleg yang mendaftar dari Partai Golkar Buleleng dengan status sebagai mantan Narapidana Korupsi. Bacaleg itu adalah Putu Wibawa dari Partai Golkar Dapil 4.

- Advertisement -

Padahal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dalam pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Sementara, Putu Wibawa sendiri sebelumnya pernah terlibat dalam kasus korupsi prona dan telah diputus bersalah dalam dakwaan Subsuder oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Denpasar karena terjerat kasus Prona tahun 2011 lalu dan dihukum 1 tahun penjara serta denda 50 juta rupiah kurungan 1 bulan.

Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana menjelaskan, dalam kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran bacaleg, Mantan Perbekel Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak ini, telah melampirkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor yang belum lengkap atau dilegalisir.

 “Salinan putusan Tipikor sudah disertakan, tapi belum lengkap. Jadi kami belum tahu yang bersangkutan diputus bersalah atau tdak oleh pengadilan. Untuk sementara dokumennya kami nyatakan BMS,” Ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Suardana, Parpol Golkar masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen bagi bacalegnya yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Hanya saja, jika dalam perbaikan, Partai Golkar masih menyertakan nama Putu WIbawa di dapil 4 sebagai Bacaleg, maka pihak KPU kabupaten Buleleng akan melakukan klarifikasi ke Pengadilan Tipikor.

Hanya saja, nama Putu Wibawa nantinya tetap akan dicoret sebagai Bacaleg dan tidak akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), karena Partai tersebut sudah melanggar fakta integritas yang dibuatnya dalam pendaftaran calon. Dimana dalam fakta integritas itu disebutkan bahwa Partai Politik tidak akan menyertakan pelaku kejahatan Narkoba, kekerasan seksual pada anak, dan juga Korupsi.

“Pelanggaran fakta integritas hanya berlaku hanya untuk satu orang yang dinyatakan melanggar. Artinya diganti satu orang pada dapil yang bersangkutan,” Tegasnya.

Dikonfirmasi melalui telepon, Bakal Calon Legislatif (bacaleg) Partai Golkar Dapil 4 Putu Wibawa mengaku sudah menyerahkan salinan putusan pengadilan tipikor yang telah dilegalisir. Ia pun telah mengetahui jika ada PKPU yang mengatur mantan Napi Korupsi tidak diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Hanya saja, karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) sedang berproses untuk Yudisial Review, sehingga niatnya untuk maju untuk berebut kursi di DPRD Buleleng telap dijalankan.

“Okelah lah PKPU sudah di undangkan, terus kan sekarang masih ada upaya hukum melakukan yudisial review selama 14 hari. Berdasarkan itulah saya tetap mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Kalau sekarang dinyatakan BMS, yang seperti mana belum memenuhi syarat. Karena salinan putusan sudah saya serahkan,” Ujarnya.

Disisi lain, jika nantinya MK tetap memutuskan agar mantan Nara[idana Korupsi tidak boleh terdafar sebagai Calon Legislatif, maka Putu WIbawa pun akan mengikuti aturan tersebut.

“Saya taat aturan aja. Kalau MK memutuskan mantan kotuptor tidak boleh, mau ngomong apa lagi saya. Sebagai warga Negara yang baik ikut aturan main ajalah,” Tegasnya.

Sementara itu, selain menemukan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai Bacaleg, KPU kabupaten Buleleng juga menyebut ada empat Perbekel yang mendaftar dan belum memenuhi syarat. Tiga diantaranya berasal dari PDI perjuangan dan seorang lagi dari Partai Hanura. Keempat perbekel itu dalam waktu perbaikan wajib menyertakan surat permohonan pengunduran diri, menyerahkan tanda terima bahwa sudah menyerahkan, serta surat pernyataan bahwa pengunduran dirinya sudah diproses. Sementara untuk SK pemberhentian harus sudah diserahkan paling lambat 19 September 2018.

Bacaleg lainnya adalah Haji Mulyadi Putra yang maju melalui Partai PKB. Ia yang kini aktif sebagai Anggota DPRD kabupaten Buleleng sebelumnya mengikuti Pileg tahun 2014 lalu melalui PPP, sehingga KPU memintanya untuk mengajukan surat pengunduran diri dari Parpol yang diwakilinya pada Pemilu 2014 lalu. selain itu, ada pula Bacaleg yang mendaftar melalui dua partai, yakni Made Suarjana yang terdaftar melalui partai Berkarya dan Perindo.

KPU kabupaten Buleleng memberikan kesempatan kepada Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat mulai tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts