Buleleng Raih KLA Pratama dan Pemenuhan Hak Sipil Anak Terbaik

Singaraja, koranbuleleng.com | Kabupaten Buleleng meraih penghargaan Kabupaten layak Anak (KLA) kategori pratam dan penghargaan Pemenuhan Hak Sipil Anak terbaik dalam momen Hari Anak Nasional. Penganugerahan penghargaan lakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana di Surabaya, 23 Juli 2018.

Selain Buleleng, sejumlah kabupaten dan kota di Indonesia juga mendapatkan penghargaan dalam kategori lain. Terdapat 177 daerah mendapatkan penghargaan dari 389 daerah.

- Advertisement -

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA), Ni Made Sukarmini, yang mendampingi Bupati Agus Suradnyana menyebutkan sesuai dengan indikator yang ditetapkan oleh Kementrian PPPA, Buleleng berhasil mempertahankan KLA kategori pratama.

Alam prosesnya, Kabupaten Buleleng membentuk Tim Gugus Tugas Anak yang dipimpin oleh Kepala Bappeda dan anggotanya adalah seluruh SKPD yang mempunyai tupoksi di dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Tahun 2015 dirancang ranperda dan sudang diundangkan dengan Perda No. 4 Tahun 2016. “Pada tahun 2016 kita sudah mencoba untuk ikut evaluasi namun nilainya masih di bawah 500 dan 2017 kita mendapatkan KLA kategori pratama,” jelas Sukarmini.

Mengenai raihan pemenuhan hak sipil anak terbaik dalam hal registrasi akte kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak (KIA), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, mengungkapkan Buleleng yang memiliki jumlah penduduk terbanyak di Bali yaitu 816.654 jiwa diikuti dengan tingkat kepemilikan usia 0-18 yang tinggi pula sebanyak 266.713 jiwa.

- Advertisement -

“Dengan kondisi seperti itu, dengan kerja keras tim kami di Disdukcapil Buleleng telah mencapai angka 95,3 persen untuk pemenuhan hak-hak sipil anak yaitu cakupan akte kelahiran,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Agus Suradnyana saat disinggung mengenai pemenuhan hak sipil anak ini mengatakan hak-hak sipil atas anak ini harus terdata dengan baik. Mulai dari kelahiran sampai dengan anak-anak tersebut dewasa.

Hak-hak sipil terhadap anak tersebut juga harus terus dipenuhi karena anak-anak sudah secara sah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mendapatkan hak-haknya. “Dari akte kelahiran tersebut juga sudah mewakili terpenuhinya hak-hak sipil mereka secara tersurat,” ujarnya.

Bupati asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar ini juga menambahkan Disdukcapil telah melakukan sosialisasi untuk pemenuhan hak-hak sipil anak. Salah satunya dengan inovasi yaitu jemput bola ke masyarakat.

Dengan sosialisasi yang terus menerus dilakukan, masyarakat akan lebih berpartisipasi lagi untuk mendaftarkan anak-anak mereka agar tercatat sesuai dengan aturan. “Ya saya rasa Disdukcapil telah melakukan tupoksinya untuk mensosialisasikan secara terus menerus pemenuhan hak-hak sipil anak ini,” pungkas Agus Suradnyana. |NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts