Piutang PBB P2 Limpahan KPP Pratama Menyusut

Singaraja, koranbuleleng.com| Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2) limpahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja mengalami penyusutan. Dari total piutang yang dilimpahkan sebesar Rp41 Miliar lebih, kini hanya sebesar Rp8,5 Miliar.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sasnita Ariawan menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan dalam hal melakukan pengelolaan pajak daerah salah satunya Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2). Dengan demikian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja selanjutnya melimpahkan kewenangan termasuk piutang pajak yang belum ditagih dari Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Buleleng pada tahun 2014 lalu.

- Advertisement -

Khusus untuk PBB P2, KPP Pratama melimpahkan piutang sebesar Rp41 Miliar lebih, untuk selanjutnya ditagih oleh Dinas Pendapatan Daerah (kini Badan Keuangan Daerah). Hanya saja, dari pelimpahan itu nyatanya ditemukan data semu, sehingga BKD Buleleng selanjutnya melakukan validasi data.

Menurutnya, validasi memang harus dilakukan untuk penegasan objek dan juga subjek pajak. Hasilnya, dengan validasi ditemukannya data data yang semu, sehingga jumlah piutang PBB P2 limpahan dari KPP Pratama pun akhirnya mengalami penyusutan. Dari jumlah awal sebesar Rp41 Miliar lebih, ditemukan data semu sebesar Rp32,9 miliar, sehingga piutang riil sementara untuk tunggakan PBB P2 sebesar Rp8,5 Miliar.

“Karena nyatanya ketika data tidak valid, setelah SPT dicetak di lapangan nyatanya WP nya tidak ada, atau objeknya tidak ada. Itukan menjadi semu. Karena ada nilai uang atas pajak yang harus dibayarkan, makanya kita validasi terus,” Jelasnya.

Disisi lain, piutang atas tunggakan pembayaran pajak oleh WP tidak hanya bersumber dari PBB P2, namun juga dari Pajak Hotel dan Restaurant serta Pajak Air Tanah. BKD Buleleng menyebutkan sedikitnya ada empat Hotel dan Restaurant yang mengemplang pajak dengan nilai yang sangat besar.

- Advertisement -

Keempatnya masing-masing Hotel Sunari Villas, Hotel Melka dan Hotel Nirwana Water Garden di Desa Kalibubuk Kecamatan Buleleng serta Hotel Bali Handara Kosaido yang beroperasi di kawasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada.

Untuk Hotel Sunari Villas hingga tanggal 20 Juli 2018, memiliki total tunggakan Pajak Hotel sebesar Rp 755 juta, (pokok), tunggakan Pajak Restoran Rp388 juta (pokok), Pajak Hiburan Rp1,9 juta dan Pajak Air Tanah sebesar Rp170 juta (pokok).

Sementara Hotel Melka memiliki tunggakan pajak berupa Pajak Hotel mencapai Rp237 juta (pokok), Pajak Restoran sejumlah Rp47 juta, Pajak Hiburan Rp20,3 juta (pokok), dan tunggakan Pajak Air Tanah Rp3,4 juta (pokok). Sedangkan untuk Hotel Nirwana Water Garden yang beroperasi di kawasan Desa Kalibukbuk hanya menunggak satu jenis pajak. Yaitu Pajak Air Tanah sebesar Rp1,7 juta. Namun, Hotel Nirwana tidak pernah melaporkan pajaknya kepada BKD Buleleng sejak November 2017.

Tunggakan paling besar dilakukan oleh Hotel Bali Handara Kosaido di Pancasari yang menunggak Pajak Hotel sebesar Rp279 juta, Pajak Restoran sebesar Rp146 juta, tunggakan Pajak Air Tanah Rp54 juta dan tunggakan PBB mencapai Rp3,2 miliar.

Sasnita menegaskan, sesuai dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 tahun 2017 tentang tatacara pemungutan pajak hotel, pihaknya pun akan mengambil langkah tegas untuk melakukan penagihan atas piutang tersebut, degan melakukan komunikasi dan koordinasi. Jika hal itu tidak diindahkan, maka pihaknya akan melayangkan Surat teguran sebanyak tiga kali.

“Pada tahap teguran kedua kami akan langsung memasang stiker terhadap hotel yang menunggak pajak. Jika itu juga tidak diindahkan maka kita akan melibatkan Tim Perpajakan termasuk Tim Yustisi,” tegasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts