LSM Desak Pelaku Pungli Proyek Diusut

Singaraja, koranbuleleng.com| Dugaan Pungli sebagai pelicin yang dilakukan oknum Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuai reaksi. Salah satunya dari LSM Orwil Bali Simpul Buleleng dan meminta aparat hukum mengusut dugaan tersebut.

Badan Pengawas Orwil Bali Simpul Buleleng Wayan Purnamek sangat menyayangkan jika TP4D justru melakukan dugaan pungli pada sejumlah proyek di Buleleng, khususnya terhadap revitalisasi pasar tradisional. Menurutnya, dugaan pungli dengan dalih sebagai jaminan bahwa proyek revitalisasi pasar tidak akan tersentuh hukum ini bagaikan cermin berbau amis.

- Advertisement -

Pria dari Desa Giri Emas Kecamatan Sawan ini mengatakan, TP4D seharusnya melakukan pendampingan dan pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada yang berani bermain terhadap proyek yang dibuat oleh Pemerintah kabupaten Buleleng. Bukan malah melakukan negosiasi. Ia pun meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas permasalahan ini.

“Saya mengingatkan kepada aparat penegak hukum, harus tindak tegas, kalau memang terjadi pungli ini jangan dibiarkan. Tindak setegasnya. Dimana pelaku dan sumbernya sebenarnya., harus ungkap,” Ujarnya.

Purnamek pun mengingatkan asosiasi kontraktor di Kabupaten Buleleng untuk bersatu melawan oknum-oknum yang melakukan pungli pada setiap proyek. Sebab pembangunan proyek tersebut sumber dananya berasal dari pajak masyarakat.

“Jangan anda takut, jangan sampai terus dibiarkan begini. Kalau ini dibiarkan jangan salahkan masyarakat melakukan perlawanan, kayak 10 tahun kemarin. Karena itu kepentingan rakyat. Ingat lo, pasar itu bukan mall, pasar untuk kepentingan masyarakat kecil,” tegasnya.

- Advertisement -

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang pengusaha kontraktor, Ketut Yasa, pemilik CV Arya Dewata Utama “murka” karena disodori nilai pungutan liar untuk proyek revitalisasi pasar tradisional. Dia bahkan mengancam akan melakukan people power atau demo besar-besaran jika tradisi pungli ini masih ada di lembaga pemerintahan dan penegak hukum.

Menurut Yasa, nilai pungutan itu disodorkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Dinas Dagperin) Kabupaten Buleleng kehadapan dirinya dengan nilai cukup fantastis.

PPK berani mengeluarkan nilai pungutan itu dengan alasan permintaan dari Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Buleleng yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

“Saya tanya sama PPK, ini apa maksudnya? Ini dari mana? Katanya disodorkan Kadis. Kadis dipanggil Kajari dan diberikan tabel itu. Waktu itu saya sudah tolak. Enak sekali,” ujarnya.

“Kalau ada suratnya, kita enak. Jangankan Rp50 juta diambil, Rp100 juta akan saya berikan. Kalau spesifikasinya pakai besi 12 saya akan pasang besi 6. Kalau atap spesifikasinya spandek, saya pakai apilan (atap dari daun kelapa, Red). Nggak masalah saya, ambil dah Rp100 juta,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, H. Fahrur Rozy membantah dugaan itu. Ia bahkan mengaku berkali-kali mengingatkan kepada Jajaran di Kejaksanaan Negeri Buleleng untuk tidak mengaitkan dana pada TP4D maupun lembaga kejaksanaan, untuk pelaksanaan sejumlah embangunan di Kabupaten Buleleng.

“Saya sudah ultimatum dan berikan pernyataan pada jajaran di bawah saya maupun pada SKPD, biar TP4D itu tidak ada sangkut paut masalah dana. Semuanya kerja, kerja, dan kerja. Tidak ada itu (minta uang, red),” tandasnya.|RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts