Pemkab Buleleng Siapkan Langkah Hukum

Singaraja, koranbueleng.com | Pemkab Buleleng segera menyiapkan langkah hukum bersama tim hukum Pemkab Buleleng terkait dengan tudingan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menjual aset berupa tanah Negara kepada investor  yang dilontarkan oleh sejumlah pendemo di gedung KPK Jakarta dan diberitakan oleh sebuah media online yang berbasis di Jakarta.

Sekda Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka menjelaskan terbitnya Izin Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT. Prapat Agung Permai (PAP) di atas tanah HPL 1 Pejarakan, Puspaka menjelaskan bahwan HGB PT. PAP itu terbit tahun 1991. Artinya, izin itu terbit bukan pada masa kepemimpinan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana namun diterbitkan oleh Bupati pada masa pemerintahan tahun tersebut.

- Advertisement -

Katanya, justru Bupati Agus Suradnyana saat ini justru menyelamatkan aset daerah dan memberikan kepastian investasi yang positif bagi investor. Karena nantinya apabila berakhir masa HGB-nya pada tahun 2021, maka aset PT.PAP akan menjadi milik Pemkab Buleleng.

Puspaka pun mengindikasikan ada upaya penyerobotan dari oknum-oknum tertentu atas HPL yang sudah dimiliki oleh Pemkab Buleleng. Ia pun mengaku akan menempuh langkah hukum terkait dengan pemberitaan tersebut.

Minggu depan akan kita rapatkan tim hukum dan siapkan langkah hukum untuk menyikapi pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan bukti-bukti hukum. Siapa-siapa orangnya, akan kita telusuri lagi berdasarkan pemberitaan tersebut,” tegas Puspaka.

Puspaka membacakan kronologis bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng telah memenangkan Gugatan atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1 Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak dan hak-hak atas tanah yang ada di atasnya berupa Hak Guna Bangunan (HGB).

- Advertisement -

Gugatan ini sebelumnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Singaraja yaitu pada tahun 2000. Melalui putusan MA berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri Singaraja tertangal 12 Desember 2006 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pada intinya menguatkan dalil-dalil dan memenangkan Pemerintah Kabupaten Bulelng.

Selanjutnya pada tahun 2017 terdapat gugatan kepada pemerintah kabupaten Buleleng dengan obyek gugatan yakni HPL 1 Desa Pejarakan dan hak-hak atas tanah yang ada diatasnya berupa HGB. Gugatan itu diajukan oleh Komang Karya dan kawan-kawan.

Sementara sebagai tergugat I adalah Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tergugat II adalah PT Prapat Agung dan Pihak turut tergugat adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. Sementara obyek gugatan berupa sebidang lahan seluas 160.000M2 atau 16 hectar  berdasarkan HGB atas nama PT Prapat Agung Permai.

Kemudian MA memutuskan bahwa permohonan kasasi dari  penggugat  tidak dapat diterima. Putusan Mahkamah Agung RI dituangkan melalui salinan Putusan Kasasi bernomor 3319K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017.

“Intinya bahwa persoalan HPL 1 itu digugat ingin meminta penegasan terhadap penguasaan tanah yang dimaksud seluas 16 hektar. Nah oleh karena itu Pemkab Buleleng tidak ada kewenangan untuk memberikan karena diatas HPL masih ada HGB yang masih berlaku sampai tahun 2021,” Jelasnya.|RM|

 

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts