Pensertifikatan Lahan Bekas Kantor Desa Pengulon Bermasalah

Singaraja, koranbuleleng.com| Proses pensertifikatan lahan bekas Kantor Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak menuai permasalahan. Pasalnya, keluarga Made Sugiandra yang mengklaim lahan tersebut adalah tanah warisan keluarganya menentang proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan jika permasalahan itu muncul ketika pihak desa melalui Kepala Desa (Perbekel) Pengulon, Nyoman Juliana berniat mensertifikatkan lahan seluas sekitar 10 are tersebut ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Rencananya, lahan eks kantor desa itu akan ditukar guling oleh pihak desa dengan pihak ketiga.

- Advertisement -

Proses pensertifikatan lahan itupun sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Hanya saja, hingga kini sertifikat tidak kunjung diterbitkan oleh BPN lantaran keluarga Made Sugiandra yang merasa lahan tersebut masih menjadi bagian dari lahan milik keluarga besarnya keberatan. Keberatan itu muncul karena dilihat ada kejanggalan. sehingga pihak Sugiandra kemudian mengajukan surat penolakan lahan eks kantor desa itu disertifikatkan kepada BPN Buleleng.

Permasalahan itupun selanjtnya disikapi BPN dengan melakukan mediasi dan mempertemukan kedua belah pihak khususnya Perbekel Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak Nyoman Juliana dan pihak keluarga Sugiandra. Mediasi berlangsung dikantor BPN Buleleng Senin, 17 September 2018. Mediasi yang dipimpin Kepala Seksi Penanganan Masalah Sengketa Tanah, BPN Buleleng  Ida Kade Genjing pun tidak menemukan titik temu.

Usai mediasi, I Gede Arysantika mewakili keluarganya menjelaskan bahwa keluarganya tetap menolak pensertifikatan itu. Alasannya, karena selama ini ditemukan banyak kejanggalan dalam proses permohonannya. Mulai dari dugaan pemalsuan keterangan pemberian hibah lahan eks kantor desa itu dari almarhum kakenya Pan Sari, yang meninggal pada tahun 1973.

Padahal menurutnya, Pan Sari baru meninggal pada tahun 1992. Dugaan kejanggalan lain adalah soal pemalsuan tandatangan dari salah satu ahli warisnya yakni Putu Kandrawan. Putu Kandrawan disebutkan sudah meninggal ditahun 2011, namun tandatangannya justru muncul sebagai pengukuran lahan eks kantor desa pada tahun 2017.

- Advertisement -

“Ini yang membuat keluarga kami jengkel. Karena sebelumnya tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi. Keluarga kami punya bukti atas lahan itu,” terangnya.

Sementara itu, Perbekel Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak enggan untuk memberikan komentar. Dan meminta mengkonfirmasi langsung kepada pihak BPN Buleleng.

“Mohon maaf, ini masalah pribadi, jadi saya tidak mau muncul di media,” Ujarnya singkat.

Disisi lain, Kepala Seksi Penanganan Masalah Sengketa Tanah, BPN Buleleng  Ida Kade Genjing mengakui jika mediasi tersebut tidak menemukan titik temu. Pun demikian, pihaknya memberikan waktu 10 hari untuk kedua belah pihak berembug. Namun, jika dalam waktu 10 hari itu tidak ada keputusan apapun, atau tidak ada gugatan hukum, maka proses sertifikat akan terus berlanjut.

“Kalau nanti ada gugatan hukum dalam waktu 10 hari, proses pensertifikatan kita tunda, sampai ada putusan berkekuatan hukum,” jelasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts