Bawaslu Sudah Pelajari Pokok Gugatan Gerindra

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menggelar mediasi antara DPC Partai Gerindra Buleleng dengan KPU untuk di kantor Bawaslu, Jumat, 5 Oktober 2018. Undangan kepada dua pihak sudah dikirimkan ke masing-masing institusi itu.

“Mediasi tertutup untuk umum. Nanti keputusannya akan kami sampaikan,” Jelas Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana, tadi siang.

- Advertisement -

Bawaslu Buleleng sudah mengkaji pokok-pokok gugatan yang dilayangkan oleh Termohon. Intinya kata Dia, gugatan diajukan agar 45 Orang yang telah tercatat sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) diperbolehkan ikut serta sebagai Peserta pemilu tahun 2019 mendatang.

“Maksimal mediasi itu dilakukan sebanyak dua kali. Jika tidak menemukan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi,” ujarnya.

Dalam proses mediasi itu, Bawaslu Buleleng akan menunjuk mediator untuk memimpin proses mediasi sengketa. Total ada tiga orang mediator yang telah ditunjuk. Mereka adalah Putu Sugi Ardana, Kadek Carna Wirata, serta Wayan Sudira.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Buleleng mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, terhadap KPU Buleleng atas terbitnya berita acara Tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

- Advertisement -

Dalam berita acara yang diserahkan KPU Kabupaten Buleleng tertanggal tertanggal 1 Oktober 2018 itu pada poin 2 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan pukul 18.00 wita waktu setempat.

Dari itu kemudian dalam berita acara pada poin 4 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang tentang dana Kampanye Pemilu Junto Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts