Bawaslu Mediasi Gerindra-KPU

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menggelar mediasi antara Partai Gerindra dengan KPU Kabupaten Buleleng di kantor Bawaslu Buleleng, Jumat, 5 Oktober 2018. Bawaslu sempat melakukan skorsing sidang, untuk memberikan kesempatan bagi kedua belah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi masing-masing.

KPU Kabupaten Buleleng dihadiri oleh empat komisioner, sementara DPC Gerindra Buleleng dihadiri langsung Ketua DPC Jro Nyoman Rai Yusa didampingi pengurus lainnya bersama dengan belasan pendukung. Pelaksanaan mediasi itupun mendapat pegawalan ketat dari Aparat Kepolisian.

- Advertisement -

Kedua pihak baik Pemohon (Gerindra,red) dan Termohon (KPU Buleleng,red) sudah masuk ke ruang mediasi tepat pukul 15.00 wita. Sidang  mediasi yang dipimpin tiga mediator dari Bawaslu Buleleng yakni, Putu Sugiardana, Kadek Carna Wirata, dan Wayan Sudira, berlangsung tertutup.

Setelah berjalan selama 55 menit, Bawaslu melakukan skorsing mediasi sekitar pukul 15.55 wita. Skorsing dilakukan karena KPU Kabupaten Buleleng ingin melakukan koordinasi dengan Anggota KPU Bali yang hadir saat itu yakni Gede Jhon Darmawan. Kemudian sekitar pukul 16.20 wita, mediasi kembali dilanjutkan.

Kemudian, ketika waktu menunjukkan pukul 17.00 wita mediasi selesai. Pengurus saat keluar dari ruang mediasi dari sebelah utara meneriakkan Yel-Yel partai yang disambut oleh pendukungnya. Sementara KPU Kabupaten Buleleng keluar melalui pintu sebelah selatan.

Usai mediasi, tidak banyak yang disampaikan Ketua DPC Gerindra Buleleg Jro Nyoman Rai Yusa. Ia hanya menyampaikan bahwa mediasi berjalan dengan lancar.

- Advertisement -

“Nanti hari senin kita akan konferensi pers. Yang jelas sudah dimediasi. Ampura dumun,” ujarnya singkat.

Begitupun dengan Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana yang enggan membuka hasil mediasi itu. Menurutnya, pihaknya hanya memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang terjadi.

“Kami hanya menyampaikan fakta yang ada. Kalau masalah hasil, silakan ke Bawaslu,” terangnya.

Sementara Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana mengatakan bahwa putusan hasil mediasi akan disampaikan secara terbuka pada Senin, 8 Oktober 2018.

Mengingat Bawaslu memiliki waktu untuk menyelesaikan gugatan sengketa Pemilu dalam 12 hari kerja. Putusan itu pun harus disampaikan melalui sidang pleno dengan menghadirkan pihak pemohon dan termohon.

“Putusan hasil mediasi akan kami sampaikan dalam pembacaan putusan hari senin. Diantara mereka kami berikan untuk berdiskusi, setelah itu mereka tuangkan dalam berita acara. Berdasarkan berita acara itu akan membuat putusan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Buleleng mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, terhadap KPU Buleleng atas terbitnya berita acara Tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

Dalam berita acara yang diserahkan KPU Kabupaten Buleleng tertanggal tertanggal 1 Oktober 2018 itu pada poin 2 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan pukul 18.00 wita waktu setempat.

Dari itu kemudian dalam berita acara pada poin 4 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang tentang dana Kampanye Pemilu Junto Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts