Dewan Bahas Ranperda Pemenuhan Hak dan Kewajiban Disabilitas

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng menyampaikan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas bersama DPRD. Salah satunya adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang akan menjadi prioritas dan ditarget ketok palu bulan Desember mendatang.

Pengajuan empat ranperda itu disampaikan dalam Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra dalam Rapat Paripurna yang berlangsung selasa, 9 Oktober 2018.

- Advertisement -

Empat Ranperda dimaksud yaitu Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 10 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda N0. 24 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2019.

Namun diantara empat Ranperda itu, Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi agenda prioritas yang menjadi pembahasan, selain Ranperda APBD buleleng tahun 2019 sebagai Ranperda Rutin setiap tahun. Ranperda tentang Disabilitas ini menjadi penting karena menjadi landasan hukum pemerintah dalam mengoptimalkan pemenuhan hak-hak dan kewajiban kepada penyandang disabilitas di Buleleng.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Buleleng, Gede Suradnya mengatakan, pemenuhan hak dasar dan kewajiban penyandang disabilitas telah diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Dalam Undang-Undang itu, Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan sebagai Warga Negara Indonesia sehingga perlu diatur secara konperhensif dengan Peraturan Daerah.

- Advertisement -

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, saat ini beberapa hak-hak dasar disabilitas belum dapat dipenuhi oleh Pemerintah. Salah satunya pemenuhan aksesibilitas untuk kaum difabel pada beberapa fasilitas umum, termasuk juga akses menuju gedung kantor, fasilitas olahraga, tempat rekreasi, dan tempat ibadah.

“Lewat perda ini semua sektor bisa bergerak dengan optimal. Dan semuanya wajib untuk memenuhi hak dasar mereka (Kaum Difabel,red),” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Buleleng Gede Sandiyasa mengakui jika selama ini memang penyediaan fasilitas khususnya akses untuk kaum disabilitas belum maksimal. Pun demikian, kedepan Ranperda Kabupaten Buleleng tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini akan menjadi payung hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban, termasuk partisipasi dan juga kewenangan seluruh lapisan masyarakat.

“Artinya dengan adanya Perda, Pemerintah memayungi secara hukum, kemudian masyarakat bisa mendukung untuk memperhatikan kaum difabel. Masyarakat bisa berpartisipasi agar mereka tidak merasa terpinggirkan,” Jelasnya. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts