Gerindra Buleleng Serahkan LADK

Singaraja, koranbuleleng.com| DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Buleleng Selasa, 9 Oktober 2018. Penyerahan LADK tersebut sesuai dengan putusan mediasi gugatan sengketa Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng.

Partai Gerindra Buleleng yang diwakili oleh Agus Arnika selaku Petugas Penghubung Partai (Liason Officer, red) datang ke Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng sekitar pukul 07.47 wita. kedatangannya untuk menyerahkan LADK hanya beberapa jam sebelum batas waktu berakhirnya kesepakatan yakni pukul 09.00 wita.

- Advertisement -

Komisioner KPU Buleleng Gede Sutrawan menjelaskan, KPU Kabupaten Buleleng sudah berproses dengan menerima kembali DPC Gerindra Buleleng sebagai Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya akan dilaksanakan penyampaian berita acara penyerahan LADK dari Gerindra Buleleng. Rencananya, penyampaian itu akan berlangsung di Sekretariat KPU Buleleng pada Rabu, 10 Oktober 2018.

“Seperti partai-partai yang lain, hasil LADK dari Gerindra juga akan kita umumkan baik itu pengumuman rekening dan juga nilai sumbangan. Selanjutnya dibuatkan berita acara,” Jelasnya.

Menurut Sutrawan, KPU Kabupaten Buleleng memiliki waktu 3 kali 24 jam terhitung sejakBawaslu menyampaikan Putusan hasil mediasi gugatan sengketa pemilu. Setelah penyampaian berita acara, kemudian seluruh berkas yang disampaikan Gerindra selanjutnya akan dikirim ke KPU RI, untuk ditetapkan dan diputuskan sebagai peserta pemilu melalui Surat Keputusan.

- Advertisement -

“Karena yang mengajukan gugatan hanya Gerindra, jadi hanya satu partai saja yang paling akhir untuk penerbitan keputusan oleh KPU RI. Ini juga sudah sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam mediasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa pemilu dari DPC Gerindra Buleleng sebagai Peserta Pemilu 2019, dengan beberapa syarat dan kesepakatan. Putusan itu dibacakan dalam rapat terbuka yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Buleleng Senin, 8 Oktober 2018.

Dimana salah satu bunyi kesepakatannya adalah jika termohon menetapkan Partai Gerindra Buleleng sebagai Peserta Pemilu tahun 2019, setelah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan kesepakatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Buleleng untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan. |RM|

 

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts