Penting, Penguatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Desa

Singaraja, koranbuleleng.com | Pola pengelolaan keuangan pemerintahan desa akan mempengaruhi opini pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dinilai oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Upaya Pemkab Buleleng untuk mempertahankan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sehingga pembinaan pengelolaan keuangan desa untuk aparatur desa terus ditingkatkan melalui program pembinaan dan pelatihan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buleleng menggelar bimbingan teknis (bimtek) terkait pengelolaan keuangan dan aset desa agar komponen penilaian opini  WTP yang telah diraih sebanyak empat kali bisa dipertahankan, Selasa 16 Oktober 2018.

- Advertisement -

Kepala Dinas PMD Made Subur mengungkapkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban karena ada pengawasan dari lembaga berwenang terkait dengan opini pengelolaan. Untuk itu, semua aparatur pemerintahan desa harus mumpuni untuk melaksanakan tugas-tugas pengelolaan keuangan dan aset desa secara bersih dan transparan.

Bimtek ini, kata Subur untuk mempersiapkan pemerintahan desa akan lebih siap menjadi obyek pemeriksaan oleh BPK. Dari Kaur Perencanaan, Bendahara desa hingga sekretaris desa sudah memahami mengenai alur pengelolaan keuangan desa.

“Desa menggunakan dana yang dialokasikan dari APBD untuk kegiatan pembangunan di desa, maka sudah sepatutnya kami perlu melakukan penguatan kapasitas aparatur,” ungkap Subur, pejabat yang sempat menjadi Kepala Pelaksana Harian BPBD Buleleng.

Dasar pengelolaan keuangan desa mengacu pada Permendagri Nomor 20 Th 2018.  Ruang-ruang pembinaan dan pelatihan tidak lepas dari regulasi tersebut, selain juga tentang Undang-undang tentang Desa.

- Advertisement -

“Kami juga membuat ruang di forum sekolah desa untuk penguatan kapasitas pengelola keuangan desa bagi sekretaris desa, bendahara, dan perencana,” terangnya.

Masih ungkap Subur, aspek administrasi menjadi aspek yang sangat strategis dan penting dalam pengelolaan keuangan desa.  Sehingga hal itu harus menjadi perhatian seluruh pelaku pengelola keuangan di desa.

“Seluruh proses pengelolaan keuangan desa diawali dengan perencanaan, setelah itu pelaksanaan, pelaporan, sampai dengan pertanggungjawaban. Dan ini (perangkat desa) kami coba kuatkan kapasitasnya melalui sekolah desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa, PMD Buleleng,  Gusti Mastika menjelaskan, ecara teknis pelaksanaan Bimtek digelar selama sembilan hari mulai tanggal 15- 30 Oktober 2018.  Pemberian materi untuk peserta dari masing-masing kecamatan dilakukan secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

“Materi Bimtek yaitu pengelolaan aset desa yang mengacu pada Permendagri nomor 1 Tahun 2016, dan pengelolaan keuangan desa yang mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” jelasnya.

Bupati Buleleng, Bupati Agus Suradnyana sempat mendorong Dinas PMD untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa. “Namun ada hal yang berat disini yaitu laporan dana desa masuk ke laporan keuangan kabupaten sehingga saya terus berdiskusi dengan Dinas PMD,” kata Bupati Agus saat menerima penghargaan dari Menteri Keuangan yang diserahkan Kepala KPPN Singaraja, Selasa 9 Oktober 2018 lalu.  |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts