Pemasangan APK Caleg Dibatasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng membatasi jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Calon Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2019 yakni sebanyak 15 buah per Desa/Kelurahan. KPU Buleleng pun telah menetapkan lokasi untuk pemasangan APK tersebut.

KPU Buleleng memfasilitasi pencetakan APK untuk masing-masing parpol peserta Pemilu 2019 sejumlah 10 buah baliho, dan 16 buah sepanduk. Dalam APK yang difasilitasi KPU, desainnya wajib memuat tentang visi misi, program, dan citra diri pengurus Parpol tersebut.

- Advertisement -

Selain yang difasilitasi KPU, setiap Partai Politik peserta Pemilu berhak menambahkan 5 buah baliho dan 10 spanduk di tiap Desa/Kelurahan yang dipasang sesuai lokasi yang telah ditetapkan KPU Buleleng. APK itu juga diperbolehkan memuat citra diri dari Calon DPRD Kabupaten Buleleng.

“Khusus untuk APK Caleg, itu dibawah koordinir dari Parpolnya. Artinya Partai yang berkampanye, walaupun caleg yang membuat, tetap Parpol yang bertanggung jawab,” jelas Anngota KPU Buleleng,  Gede Sutrawan.

Sementara terkait dengan zonasi pemasangan APK itu, KPU Buleleng menyiapkan 1.273 lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk partai politik peserta Pemilu 2019 serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Selain itu, juga disiapkan 668 lokasi APK untuk calon DPD Bali, dan 9 lokasi untuk rapat umum yang tersebar di 148 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Buleleng.

KPU BUleleng menuangkan itu secara resmi dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Buleleng Nomor 175 tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Praga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019.

- Advertisement -

“Ketika ada pemasangan alat peraga tidak sesuai dengan zona, kami menyurati parpol agar dipindahkan sesuai zona. Kalau memang tidak diindahkan, kita bersurat ke Bawaslu dan Satpol PP untuk ditertibkan,” tegas Sutrawan.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Pengawasan pemasangan APK di Kabupaten Buleleng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng telah melakukan koordinasi baik dengan KPU Buleleng dan juga Tim Yustisi yakni Satpol PP Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana menjelaskan, fokus pengawasannya adalah APK yang dimanfaatkan oleh Parpol Peserta Pemilu maupun Calon Anggota DPRD sebagai media sosialisasi sesuai dengan aturan, meliputi zonasi, ukuran, jumlah dan juga isi dari APK tersebut.

“Jika kami menemukan pelanggaran, kami akan kaji dulu untuk diputuskan apakah itu sebuah pelanggaran administrasi. Hasilnya kami sampaikan ke KPU, nantnya KPU yang bersurat ke Parpol untuk memindahkan atau menurunkan, kalau memang tidak baru Tim Yustisi yang bergerak menertibkan,” jelasnya.

Selain memperhatikan zonasi yang telah ditentukan oleh KPU, Sugiardana juga mengingatkan kepada Parpol dan juga para Caleg agar juga memperhatikan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2007 tentang Kawasan Steril.

Jika nantinya ada APK yang menyalahi Perbup itu, Satpol PP Buleleng bisa langsung menertibkan tanpa harus menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

“Perbup itu kan yang punya Pemda, eksekutornya ada di Tim Yustisi atau Satpol PP. kalau memang ada yang melanggar langsung saja ditertibkan tanpa harus menunggu surat rekomendasi,” tegasnya. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts