Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Pemidanaan

Singaraja, koranbuleleng.com|Kejaksaan Negeri Singaraja memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti hukum yang dimusnahkan dari 52 perkara hukum, 21 diantaranya adalah perkara narkotika dengan jumlah barang bukti jenis sabu sebanyak 15,29 gram dan ganja sebanyak 8,15 gram.

Narkoba jenis sabu itu dimusnahkan dengan cara melarutkannya kedalam air yang sebelumnya sudah dicampur dengan bubuk detergen. Sementara sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan juga dipotong.

- Advertisement -

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Wahyudi menyebutkan jika pemusnahan barang bukti ini merupakan amanah Undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan.

Menurutnya, putusan pemidanaan terhadap barang bukti hasil sitaan dari sejumlah perkara ada tiga jenis masing-masing dikembalikan kepada pihak yang paling berhak, dirampas untuk kepentingan Negara, dan dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Jaksa selaku pelaksana putusan hakim, harus melaksanakan karena proses hukumnya sudah inkrah. Dan barang bukti yang dimusnahkan ini juga sudah tidak memiliki nilai ekonomis lagi,” jelas Wahyudi.

Sementara itu perkara lain, Kejaksaan Negeri Singaraja masih menyimpan puluhan barang bukti berupa tabung gas.

- Advertisement -

Pasalnya, putusan hakim menyebutkan jika barang tersebut dirampas untuk kepentingan Negara. Artinya, barang tersebut akan dilelang dan dikembalikan untuk Negara.

Saat ini Kejari Singaraja masih melakukan penentuan harga dasar atau harga limit yang dimintakan kepada instansi yang berwenang, didasarkan pada kondisi barang rampasan yang telah ditetapkan oleh ahlinya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts