Karyawan Hotel Tak Puas Kebijakan Perusahaan

Singaraja, koranbuleleng.com| Karyawan Hotel Damai mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng mengadukan perlakukan manejemen hotel, terkait dengan adanya pemotongan gaji dan juga mutasi beberapa karyawan, Senin, 5 November 2018.

Pemotongan gaji yang dilakukan pihak manejemen dialami oleh Kadek Windu Jaya yang bertugas sebagai sekuriti, gajinya dipotong sebesar Rp460 ribu, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, meskipun telah menyampaikannya pada team leader.

- Advertisement -

Sementara untuk mutasi ke bidang kerja yang tidak sesuai dengan bidang kompetensinya dialami Ketut Suardika dan Wayan Rena Suastika. Suardika dari posisi semula sebagai seorang sekuriti dipindahkan menjadi petugas laundry. Demikian halnya dengan Wayan Rena yang tadinya sekuriti, dipindah menjadi tukang kebun.

Atas aduan itu, Disnaker Buleleng kemudian melakukan mediasi dengan menghadirkan ketiganya dan pihak manejemen hotel yang diwakili Manajer Keuangan dan Human Resources Hotel Damai, Edi Indra Saputra. Mediasi dipimpin Kabid Hubungan Industrial, Gede Santika dan diawasi Pengawas Tenaga Kerja Dewa Nyoman Merta Sedana.

Kadek Windu Jaya menuturkan, untuk persoalan terkait pemotongan gaji yang Ia alami sudah bisa diterimaya setelah mendengar penjelasan pihak menejemen. Sementara kedua rekannya yang kini dimutasi, disebutkan masih khawatir.

Alasannya karena mereka sejak awal telah mengantongi sertifikat kompetensi sebagai sekuriti. Tiba-tiba mereka diminta mutasi ke departemen lain. Kontan saja keduanya pun tak siap karena tak pernah menguasai bidang tugas tersebut.

- Advertisement -

“Mereka tidak siap berada di departemen lain, karena memang sejak awal kan kontraknya sudah security, kompetensinya juga di sana,” katanya.

Sementara itu Manajer Keuangan dan Human Resources Hotel Damai, Edi Indra Saputra enggan berkomentar. Setelah proses mediasi selesai, Ia bergegas keluar kantor Disnaker dan segera masuk ke dalam mobil.

Dari proses mediasi itu, akhirnya dicapai 3 buah kesepakatan yang wajib dilaksanakan oleh kedua pihak. Dati tiga poin kesepakatan, diantaranya disebutkan jika pihak Perusahaan melaksanakan mutasi karyawan dengan masa percobaan selama 3 bulan, dan pihak karyawan menerima keputusan dari pihak perusahaan dengan syarat kedua belah pihak membuat surat pernyataan sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Apabila pihak karyawan tidak mampu melaksanakan tugasnya di tempat yang baru maka pihak perusahaan akan mengembalikan ke tempat semula.

Pengawas Tenaga Kerja, Dewa Nyoman Merta Sedana menyebutkan jika masalah yang muncul hanya soal komunikasi yang kurang lancar. Pihak manajemen bahkan menjamin jika mutasi yang dilakukan itu bukan berupa hukuman, melainkan proses menunju promosi. Dari kesepakatan yang dihasilkan dalam proses mediasi, mediator meminta agar kedepan, manajemen tak menjadikan kinerja yang minim sebagai dalih memberikan teguran.

“Sebulan awal harus dilatih dulu, setelah itu dilihat kinerjanya selama tiga bulan. Bilamana tidak mampu, dikembalikan ke posisi awal. Kami ingatkan tidak boleh ada sanksi manakala mereka tidak sanggup,” tegasnya. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts