Langkah Konsinyasi Jika Ada Penolakan Harga

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Pembebasan lahan untuk pembangunan shortcut Singaraja-Mengwitani masih menunggu nilai ganti rugi yang pantas dari Lembaga Jasa Penilai Harga Tanah (Appraisal). Bahkan, jika nantinya nilai yang ditawarkan menuai penolakan, telah menyisipkan langkah konsinyasi (penitipan uang kepada pengadilan)

Panitia Pembebasan lahan titik 5 dan 6 sudah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi peta bidang tanah dan daftar nominative. Sejak dimumkan 13 November lalu, hingga kini belum ada pemilik lahan yang memberikan sanggahan.

- Advertisement -

Proses pengumuman itu akan berakhir 3 Desember 2018 mendatang. Namun, Lembaga Jasa Penilai Harga Tanah (Appraisal) disebut telah bekerja berdasar data peta bidang dari Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Buleleng untuk menentukan nilai dari lahan yang akan dbebaskan tersebut.

Ketua Panitia Pembebasan Lahan yang juga Kepala BPN Buleleng, I Gusti Ngurah Pariatna Jaya menjelaskan, luas lahan yang dibebaskan untuk shortcut titik 5 dan 6, berada di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, seluas 10,8 hektar. Luas itu terdiri dari 30 bidang lahan, dengan jumlah kepemilikan sebanyak 25 orang.

Setelah selesainya tahapan pengumuman, Ia berharap 7 Desember 2018 mendatang, Apprasil sudah menyampaikan nilai ganti rugi yang pantas terhadap lahan yang akan dibebaskan. Berdasarkan nilai ganti rugi tersebut, panitia akan mengundang para pemilik lahan, guna menentapkan kesepakatan ganti rugi.

“Setelah keluar nilai perbidang, baru ada pertemuan untuk mengambil kesepakatan bentuk ganti ruginya. Setelah itu baru pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak,” Jelasnya.

- Advertisement -

Menurut Priatna Jaya, jika melihat sejak tahapan pengukuran hingga saat ini tahapan pengumuman, Ia pun yakin jika masyarakat pemilik lahan akan menerima nilai yang ditetapkan oleh Appraisal yang akan disampaikan secara terbuka. Namun, jika nantinya nilai tersebut tidak disepakati, dana tersebut akan dititipkan (Konsinyasi) di PN Singaraja, hingga ada putusan majelis hakim. Langkah ini dilakukan agar penolakan harga itu, tidak menganggu pengerjaan proyek Jalan Baru Batas Kota Singaraja-Mengwitani sebagai fasilitas umum.

“Masyarakat mau tidak mau harus mengikuti nilai yang ditentukan Appraisal. Nanti tidak ada lagi negosiasi masalah besaran nilai. Kalau misalkan tidak terima bisa menggugat ke Pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng, Ketut Suparta Wijaya mengakui jika lembaga Appraisal sudah mulai bekerja menilai harga ganti rugi.

“Ya, Jasa Penilai Pertanahan (Apraisal) sedang bekerja. Siapapun tidak bisa mengintervensi Appraisal,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui, total anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan tersebut yakni senilai Rp25 Miliar yang bersumber dari APBD Buleleng tahun 2018 senilai Rp10 Miliar, dan dari APBN senilai Rp15 Miliar. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts