686 Peserta Lolos ke Tahap SKB

Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 akhirnya mengumumkan peserta yang berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Di Buleleng, yang berhak melaju ke tahapan selanjutnya sebanyak 686 Peserta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka mengatakan, dari 686 orang tersebut, tercatat 152 orang lolos berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang ambang batas nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sedangkan, 534 orang mengikuti SKB berdasarkan PermenPAN RB Nomor 61 tahun 2018 dimana kelulusan ditentukan melalui perankingan.

- Advertisement -

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 ada pasal tiga disebutkan jika nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255.

Untuk penentuan perangkingannya, diatur dalam Pasal 5 huruf (a) yang menyebut jika peserta yang memenuhi ketentuan dan berperingkat terbaik sesuai dengan jenis formasi jabatan, diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah alokasi formasi.

Sementara itu, untuk jumlah peserta yang memenuhi Passing Grade dalam pelaksanaan SKD sebelumnya, juga tidak semuanya lolos untuk bisa mengkuti pelaksanaan SKB. Dalam proses SKD sebelumnya yang dinyatakan memenuhi passing grade berjumlah 182 orang. Sementara yang berhak mengikuti SKB hanya sebanyak 152 orang. Hal itu terjadi karena beberapa kuota pada tempat para peserta melamar sudah terpenuhi.

“Untuk pelaksanaan SKB, masih menunggu informasi Pusat. Yang jelas, dengan adanya perengkingan ini akan berdampak positif karena kuota yang diberikan kepada kita di Buleleng akan terpenuhi,” Jelasnya.

- Advertisement -

Sekda Dewa Puspaka menambahkan, pelaksanaan SKB merupakan tahapan terakhir dalam proses Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Nantinya, SKB ini tidak lagi mencari lulus atau tidak lulus passing grade. Yang nantinya memperoleh nilai tertinggi dalam SKB, itulah nantinya yang lolos sebagai CPNS.

“SKB ini mencari nilai, siapa yang nilainya tertinggi, itu yang lolos. Tidak lagi mencari lulus tidak lulus, yang diperlukan 3, berarti tiga terbaik yang lolos. Semua diumumkan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya. |RM|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts