Satpol PP Segel Kafe di Lingkungan Perumahan

Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja Bersama Tim Yustisi Pemkab Buleleng menyegel sebuah kafe bernama Kedai LC di wilayah pemukiman LC 8 Singaraja ketika menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu malam, 8 Desember 2018.

Menurut Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Putu Dana kafe tersebut disegel karena menganggu ketertiban umum. Kafe ini berada ditengah-tengah Perumahan Graha Asri LC 8 dan tembok bangunan dari kafe tersebut menempel langsung dengan salah satu rumah milik warga setempat.

- Advertisement -

Ada dua peraturan yang dilanggar, yakni Perda nomer 2 tahun 2012 tentang perijinan dan Perda nomer 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum.

Putu Dana juga menjelaskan, dari kondisi di lapangan, kafe tersebut sudah tidak layak beroperasi karena tidak sesuai dengan peruntukkan.

Sebelum penyegelan, sebenarnya tim dari Satpol PP sudah melakukan pendekatan sebanyak tiga kali dan meminta kepada pemiliknya agar tidak membuka kafe tersebut. Upaya pendekatan itu dilakukan selama dua bulan.

“Penyegelan ini sudah melalui berbagai pertimbangan, termasuk info dari warga yang merasa tergganggu, itu bangunannya menempel sekali dengan rumah milik warga. Sebelumnya intel kami juga sudah bergerak mencari informasi dan warga di perumahan itu menolak semua,” terang Putu Dana saat dihubungi via telepon, Minggu 9 Desember 2018.

- Advertisement -

Dana memastikan, bahwa kafe tersebut tidak boleh buka untuk seterusnya. Dan hasil sidak dari tim yusitisi ini sudah dilaporkan langsung kepada Bupati Buleleng, Sekda Kabupaten Buleleng serta lembaga terkait lainnya.

Selain menyegel sebuah kafe di wilayah LC 8, Satpol PP dengan tim yustisi juga melakukan sidak di dua kafe di Penarukan, yakni Kafe Cemara dan Kafe Ana. Dua kafe ini juga diketahui tidak memiliki ijin, namun pengelola kafe ini sudah membuat pernyataan akan segera melengkapi perijinan.

“Pengelola dari kafe Cemara dan Kafe Ana langsung membuat pernyataan untuk segeramelengkapi ijin. Sementara yang di LC kan sudah jelas melanggar ketertiban umum, tidak sesuai peruntukkan karena berada di dalam pemukiman langsung, dan perijinan ditolak oleh lembaga terkait,” terangnya. |NP|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts