Penggunaan BBM Kendaraan Sampah Harus Sesuai Aturan

Singaraja, koranbuleleng.com| Keinginan para Sopir Dump Trcuk dan Arm Roll untuk memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite tidak bisa diwujudkan. Pasalnya, ketentuan untuk menggunakan Bahan Bakar Jenis Solar telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Penegasan itu disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memberikan penyampaian pengelolaan persampahan di Kabupaten Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja Rabu, 12 Desember 2018. Pertemuan bersama dengan ratusan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup yang berstatus Tenaga Harian lepas itu, merupakan buntut dari protes yang sebelumnya dilakukan, terhadap kebijakan terkait kenaikan Upah yang dirasakan tidak proporsional dan pergantian bahan bakar minyak untuk kendaraan pengangkut sampah dari Dexlite menjadi Solar.

- Advertisement -

Pertemuan dan diskusi itu berlangsung santai yang dipimpin langsung Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Ia mengawali dengan menyampaikan pertimbangan dan aturan yang dijadikan dasar terkait dengan kebijakan untuk menaikkan upah THL dan juga Pergantian Bahan Bakar Minyak untuk Truck pengangkut sampah. Penjelasan yang disampaikan pun langsung bisa diterima oleh ratusan THL yang memenuhi setengah Gedung Kesenian tersebut.

Bupati yang menjabat diperiode kedua ini bahkan kembali memberikan angin segar berupa kenaikan upah bagi ratusan THL di Dinas LH. Mulai dari Upah Tukag Sapu yang sebelumnya Rp30 ribu menjadi Rp40 ribu, kemudian THL dengan Roda Tiga dari sebelumnya Rp39 ribu menjadi Rp45 ribu, Tukang Angkut Sampah di kendaraan dari sebelumnya Rp40 ribu menjadi 45 ribu, dan sopir truck sampah naik menjadi Rp75 ribu.

Dalam diskusi yang dibuka oleh Bupai Agus Suradnyana, ada salah seorang Sopir yang menyampaikan kendala selama ini yang dihadapi, tentang kesulitan mendapatkan BBM jenis Solar. Pasalnya, tidak semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Buleleng menyediakan Solar. Atas persoalan itu, Bupati Pun meminta agar Dinas LH menjalin kerjasama dengan SPBU di Buleleng

“Harus ada SPBU bertanggung jawab menyediakan karena ini untuk kebutuhan publick. Nanti komunikasi dengan Kapolres kalau ada yang main-main saya suruh proses secara hukum,” tegasnya.

- Advertisement -

Sementara, untuk kenaikan upah para THL ini, Agus Suradnyana menyebut jika kenaikannya masih wajar. Dimana para THL menerima kenaikan rata-rata Rp10 Ribu. Ini dilakukan mengingat kondisi keuangan yang terbatas dan juga usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para THL ini.

“Saya hanya menyesuaikan saja, kenaikan masih wajar-wajar saja,” Pungkasnya.

Disisi lain, terkait dengan intruksi Bupati Agus Suradnyana untuk melakukan kerjasama dengan SPBU di Buleleng, Kadis LH Gede Ariadi Pribadi mengaku sudah melakukan hal tersebut, sejak pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014.

Karena sejak pemberlakukan peraturan itu, mulai Bulan November 2018 bahan bakar untur truck pengangkut sampah kembali menggunakan Solar. Dinas LH Buleleng bahkan sudah melaksanakan rapat koordinasi dengan pemilik SPBU dan Kepolisian 6 November 2018 lalu.

Rapat koordinasi dilakukan mengingat solar merupakan bahan bakar bersubsidi. Pemilik SPBU yang mengikuti rapat koordinasi adalah pemilik SPBU yang menyediakan solar. Selain itu, ada pula Kapolsek Sawan, Kapolsek Kota Singaraja, dan Kapolres Buleleng.

Mantan Camat Gerokgak ini menyebut jika kerjasama itu perlu dilakukan untuk menjamin stok solar bagi truck pengangkut sampah tepenuhi. Mengingat dalam satu hari, pasukan Solar yang dibutuhkan mencapai 1.200 liter untuk 24 Armada Truck sampah milik Dinas LH.

“Oleh karena itu diperlukan perjanjian SPBU mana yang masok solar sejumlah ini dan SPBU mana yang siap memasok juga. Dan itu sudah aman, karena ini untuk pelayanan publik sehingga diutamakan,” ungkapnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts