19 Ribu Lebih Warga Buleleng Belum Perekaman KTP

Singaraja, koranbuleleng.com |  Sebanyak 19 ribu jiwa, warga Kabupaten Buleleng belum mempunyai KTP Elektronik karena belum melakukan perekaman data kependudukan.

Kondisi ini bisa menyulitkan warga saat pencoblosan Pemilu 17 April 2019 nanti, karena warga yang tidak mempunyai KTP elektronik tidak boleh mencoblos. Warga harus berbekal suket (surat keterangan) yang dikeluarkan Disdukcapil untuk bisa melakukan pencoblosan.

- Advertisement -

Sampai awal tahun 2019, data kependudukan di Disdukcapil tercatat dari jumlah penduduk wajib KTP sebanyak 597.913 jiwa, baru 577.942 jiwa penduduk sudah melakukan perekaman e-KTP. Sisanya 19.971 jiwa penduduk belum melakukan perekaman.

Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni mengakui, sebagian penduduk di Buleleng kurang proaktif untuk melakukan perekaman padahal Disdukcapil Buleleng sering melakukan “jemput bola” mendatangi masyarakat di berbagai acara yang digelar pemerintah, BUMD maupun swasta serta ke desa-desa untuk melakukan perekaman.

“Hampir dibanyak kesempatan  kami hadir membuka pelayanan, namun kami melihat kesadaran warga memang kurang untuk melakukan perekaman. Sosialisasikan dengan perekaman itu tidak saja untuk mendapat e-KTP karena hampir semua urusan administrasi pelayanan publik itu perlu e-KTP,” kata Rieka Nurhaeni.

Disdukcapil menghimbau agar warga Buleleng segera melakukan perekaman untuk pembuatan KTP Elektronik agar memudahkan sat pencoblosan Pemilu 2019.

- Advertisement -

Kalau sudah melakukan perekaman, namun KTP Elektronik belum tercetak, maka penduduk bersangkutan bisa tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.

Ini sesuai peraturan KPU No. 37 Tahun 2018 mengatur penduduk yang belum memiliki e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman data kependudukan, maka bisa memilih menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Disdukcapil.

Selain suket, penduduk bersangkutan data kependudukannya harus sudah masuk dalam daftar pemilih yang ditetapkan KPU.

“Kalau data sudah di-input dalam sistem komputerisasi, maka sebelum e-KTP terbit penduduk bisa “nyoblos” karena Disdukcapil wajib menerbitkan suket pengganti e-KTP yang belum terbit,” jelasnya.|DI|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts